Minggu, 20 September 2026

Pemerintah Masih Menanti Keppres untuk Setoran Laba Danantara di APBN 2026

Pemerintah Masih Menanti Keppres untuk Setoran Laba Danantara di APBN 2026
Pemerintah masih menunggu Keputusan Presiden untuk menetapkan besaran setoran laba Danantara Indonesia ke APBN 2026.

TEROPONGBISNIS.ID — Wacana setoran laba dari holding investasi negara, Danantara Indonesia, ke kas negara mengemuka belakangan ini. Namun, sumber internal Danantara menegaskan, angka Rp 120 triliun baru sebatas proyeksi potensi penerimaan. Angka itu bukan keputusan final yang bisa langsung dieksekusi.

"Kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati," ujar sumber tersebut kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Landasan Hukum Pembagian Laba

Pembagian keuntungan BUMN raksasa ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh manajemen. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca Juga

BSI, Khalifah Asia Travel, dan BSI Maslahat Berkolaborasi Gerakkan Wakaf Uang untuk Program Sosial Umat

Pasal 3H beleid tersebut menegaskan, keuntungan Danantara tidak otomatis seluruhnya disetorkan ke negara. Laba diperhitungkan lebih dulu dengan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 sebagai aturan turunan mengatur tiga pos penggunaan laba. Dana tersebut dialokasikan untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.

Kewenangan Presiden Menentukan Angka Final

Porsi laba yang disetor tidak ditentukan direksi atau dewan pengawas. Presiden memegang kewenangan untuk menetapkan jumlah setoran tersebut.

Besaran finalnya akan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Konsekuensinya, angka dalam proyeksi penerimaan negara bisa berbeda dengan jumlah yang akhirnya dikucurkan ke APBN.

Sumber yang sama menambahkan, seluruh proses wajib merujuk pada regulasi yang berlaku. "Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan," tegasnya. Danantara, lanjut dia, tunduk pada peraturan perundang-undangan dan ketetapan yang dikeluarkan sesuai kewenangan.

Arti Angka Rp 120 Triliun bagi APBN

Bagi pemerintah, Rp 120 triliun menjadi suntikan signifikan di tengah tekanan fiskal. Dana segar dari Danantara dapat membantu menutup defisit atau membiayai program prioritas.

Kehati-hatian dalam menetapkan angka setoran merupakan langkah wajar. Danantara sebagai pengelola investasi juga harus menjaga kesehatan neraca dan cadangan modal untuk memitigasi risiko kerugian di masa depan.

Yang bisa dipastikan saat ini adalah potensi penerimaan negara dari Danantara terbuka lebar. Namun, realisasi angka pastinya masih menunggu proses hukum dan keputusan politik yang belum diketok.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

MU ke Craven Cottage, Incar Kemenangan Pertama Lawan Fulham

MU ke Craven Cottage, Incar Kemenangan Pertama Lawan Fulham

Mulai Senin, Perjalanan Line Bogor Kembali Normal 1.065 Trip per Hari

Mulai Senin, Perjalanan Line Bogor Kembali Normal 1.065 Trip per Hari

Transaksi Pameran MTQ di Semarang Tembus Rp2,4 Miliar, Kontrak UMKM Rp7,54 Miliar

Transaksi Pameran MTQ di Semarang Tembus Rp2,4 Miliar, Kontrak UMKM Rp7,54 Miliar

ETH Melompat 7,41 Persen, Sentuh Level USD 2.633

ETH Melompat 7,41 Persen, Sentuh Level USD 2.633