Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: 8 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
- Rabu, 16 September 2026
TEROPONGBISNIS.ID — Penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah, Jakarta Barat. Pemeriksaan berlangsung setelah ibu korban mengeluhkan penanganan laporan yang ia ajukan sejak 12 Mei 2026 dan belum menghasilkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penyidik tengah melengkapi alat bukti dan dokumen pendukung sebelum menggelar perkara. Langkah itu akan menentukan arah hukum berikutnya atas laporan bernomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Palmerah pada 10 Mei 2026. Pelapor menaikkan perkara ini dengan sangkaan Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca JugaRaih Skor 90,76, Prodi Hukum USM Jadi yang Terbaik 1 di Peringatan HUT ke-81 RI
Keluhan Ibu Korban dan Sorotan Publik
Keluhan ibu korban menyebar melalui unggahan di media sosial dan mendapat perhatian luas. Ia mengaku khawatir karena anaknya yang masih menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta berencana pulang, sementara terduga pelaku belum ditangkap.
Hingga kini, belum ada penangkapan dalam perkara ini. Selisih waktu antara pelaporan pada 12 Mei 2026 dan pemeriksaan saksi terbaru menjadi titik yang dipersoalkan publik.
Delapan Saksi dan Dua Ahli Diperiksa
Budi memastikan penanganan perkara berjalan di Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Penyidik, katanya, memeriksa delapan saksi dan dua ahli untuk memperkuat konstruksi kasus.
"Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (16/9).
Ia menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak. Hak seluruh pihak, menurutnya, tetap dihormati selama pemeriksaan berlangsung.
Gelar Perkara Menentukan Langkah Hukum
Gelar perkara menjadi tahap krusial dalam perkara ini. Hasilnya akan menentukan apakah penyidik menetapkan tersangka, meminta keterangan tambahan, atau menghentikan penyelidikan karena bukti dinilai tidak cukup.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penyidik biasanya merujuk keterangan ahli psikologi forensik dan dokter untuk menguatkan unsur pidana. Dua ahli yang sudah diperiksa diperkirakan mencakup bidang tersebut.
Polda Metro Jaya belum menyampaikan jadwal pasti gelar perkara. Publik yang mengikuti perkembangan kasus ini menantikan kepastian status hukum terduga pelaku, terutama karena korban masih dalam pendampingan psikologis.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Raih Skor 90,76, Prodi Hukum USM Jadi yang Terbaik 1 di Peringatan HUT ke-81 RI
- Selasa, 18 Agustus 2026
Berita Lainnya
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold
- Minggu, 20 September 2026
Transaksi Pameran MTQ di Semarang Tembus Rp2,4 Miliar, Kontrak UMKM Rp7,54 Miliar
- Minggu, 20 September 2026










