Sabtu, 06 September 2025

Wajib Pajak Strategis Kini Perlu Dipahami

Wajib Pajak Strategis Kini Perlu Dipahami
Wajib Pajak Strategis Kini Perlu Dipahami

JAKARTA - Pengawasan kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsi ini memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Untuk mendukung pengawasan, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-05/2022).

Dalam SE-05/2022, pengawasan dijelaskan sebagai rangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan wajib pajak. Tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan kepatuhan, meminimalkan risiko ketidakpatuhan, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam praktiknya, DJP membagi wajib pajak menjadi dua kategori, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar fokus pengawasan dapat diarahkan secara tepat sesuai kontribusi dan profil risiko tiap wajib pajak.

Baca Juga

Pinjaman KUR BNI 2025 Bantu UMKM Berkembang

Kriteria Wajib Pajak Strategis

Mengacu SE-05/2022, terdapat dua kelompok wajib pajak yang termasuk strategis:

Wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Wajib pajak dengan status NPWP pusat yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar di KPP Pratama, misalnya wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang ditetapkan melalui nota dinas direktur yang berwenang.

Penetapan ini memungkinkan pengawasan difokuskan pada wajib pajak yang berkontribusi signifikan, sekaligus menjaga pemerataan pengawasan formal dan material.

Mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Strategis

Pengawasan wajib pajak strategis dilakukan melalui dua metode, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

PPM menekankan penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun pajak berjalan, termasuk penelitian kepatuhan material dan kunjungan lapangan.

PKM menekankan penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan, mencakup analisis data perpajakan tahun sebelumnya serta kunjungan lapangan untuk memastikan kepatuhan material.

Jenis pajak yang diawasi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, serta pajak langsung dan tidak langsung lain yang diadministrasikan DJP.

Penetapan Wajib Pajak Strategis

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan kepala KPP Pratama. Keputusan diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada 2 Januari tahun berjalan. Keputusan berlaku selama satu tahun dan hanya dapat diperbarui jika ada perubahan dari Dirjen Pajak terkait KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya.

Mekanisme ini menjaga agar daftar wajib pajak strategis selalu relevan dan mencerminkan kondisi nyata kontribusi pajak.

Pemutakhiran dan Usulan Tambahan

KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yakni wajib pajak lain yang diubah statusnya menjadi strategis. Usulan tambahan mempertimbangkan hasil evaluasi kepatuhan dan potensi kontribusi pajak, memastikan pengawasan tetap relevan, efisien, dan tepat sasaran.

Penelitian Komprehensif Wajib Pajak Strategis

Pengawasan material wajib pajak strategis dilakukan melalui penelitian komprehensif. Penelitian ini mencakup pengawasan seluruh jenis pajak, mulai dari analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing. Supervisor fungsional pemeriksa dilibatkan untuk memastikan penelitian menyeluruh mencakup tahun pajak sebelum tahun berjalan.

Langkah ini memungkinkan DJP mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini, mengurangi risiko penerimaan negara menurun, dan mendorong transparansi wajib pajak.

Tujuan dan Manfaat Pengawasan

Pengawasan wajib pajak strategis tidak hanya memastikan penerimaan negara optimal, tetapi juga memberikan manfaat bagi wajib pajak. Dengan pengawasan yang tepat, wajib pajak menerima pembinaan agar kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar. Hal ini membantu mereka menghindari sanksi administratif atau pidana dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Selain itu, pengawasan yang terfokus mendukung DJP dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil, menyeimbangkan kepatuhan wajib pajak dengan kepentingan negara.

Wajib pajak strategis adalah kategori penting dalam pengawasan DJP. Kategori ini mencakup wajib pajak besar, KPP Madya, serta wajib pajak NPWP pusat yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pengawasan dilakukan melalui PPM dan PKM, dengan penelitian komprehensif meliputi seluruh jenis pajak.

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan KPP Pratama dan berlaku efektif satu tahun, dengan pemutakhiran bila diperlukan. Mekanisme ini memastikan pengawasan tetap efisien, relevan, dan tepat sasaran.

Dengan memahami siapa yang termasuk wajib pajak strategis, masyarakat dan perusahaan dapat lebih siap memenuhi kewajiban perpajakan, sementara DJP dapat menjaga penerimaan negara tetap optimal. Kepatuhan dan transparansi wajib pajak strategis menjadi kunci keberhasilan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Naik, UBS Hemat Dipilih

Harga Emas Antam Naik, UBS Hemat Dipilih

Gen Z Melek Finansial, Pandai Kelola Uang

Gen Z Melek Finansial, Pandai Kelola Uang

Kopdes Kini Bisa Ajukan Pinjaman Bank BUMN

Kopdes Kini Bisa Ajukan Pinjaman Bank BUMN

Investor Pasar Modal Indonesia Capai Rekor Baru

Investor Pasar Modal Indonesia Capai Rekor Baru

Investasi Aman untuk Kondisi Ekonomi Bergejolak

Investasi Aman untuk Kondisi Ekonomi Bergejolak