Senin, 08 September 2025

Pemerintah Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk Perumahan: Penetapan 2,7 Juta Hektar LSD Baru di 12 Provinsi

Pemerintah Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk Perumahan: Penetapan 2,7 Juta Hektar LSD Baru di 12 Provinsi
Pemerintah Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk Perumahan: Penetapan 2,7 Juta Hektar LSD Baru di 12 Provinsi

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan pertanian yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga ketahanan pangan nasional dengan menetapkan kebijakan ketat mengenai alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lahan ini, yang termasuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS), tidak boleh diubah menjadi perumahan atau permukiman.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025), mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,3 juta hektar, dan sebanyak 87 persen dari total LBS harus dialokasikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan apapun, baik itu perumahan, permukiman, atau industri, untuk selamanya.

"Australia dan Indonesia memiliki hubungan dekat yang penting dalam hal perdagangan properti, dan kami memahami bahwa masyarakat Indonesia semakin mencari peluang investasi di luar negeri. Mengingat kebutuhan akan ruang properti yang terus berkembang," ujar Nusron.

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan lahan yang termasuk dalam LSD digunakan untuk pembangunan perumahan, hal itu hanya diperbolehkan jika pihak pengembang dapat mengganti lahan yang sama dengan produktivitas yang setara, dan hal ini berlaku untuk sektor perumahan yang ingin merubahnya menjadi proyek lainnya. "Jadi, tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tetapi mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. Kalau satu hektar menghasilkan 10 ton, dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton," tegasnya.

Penurunan Alih Fungsi Lahan Setelah Penetapan LSD

Nusron Wahid juga menambahkan bahwa kebijakan penetapan LSD terbukti efektif dalam mengurangi alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Sebelum penetapan LSD pada tahun 2021, alih fungsi lahan sawah tercatat mencapai 66.000 hektar per tahun. Namun, sejak kebijakan LSD diberlakukan, angka tersebut berhasil turun drastis menjadi hanya 5.600 hektar per tahun. Penurunan ini menunjukkan bahwa langkah perlindungan terhadap sawah telah memberikan dampak positif dalam mempertahankan ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian.

"Kenapa ada alih fungsi (setelah LSD ditetapkan)? Ya, karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B," kata Nusron, menjelaskan perbedaan yang ada antara tanah yang sudah dilindungi dan tanah yang belum memiliki status LP2B.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah, pemerintah kini menetapkan 2,7 juta hektar LSD baru yang tersebar di 12 provinsi di seluruh Indonesia. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memperluas wilayah yang dilindungi dari konversi menjadi perumahan dan penggunaan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Daftar Provinsi dengan Penetapan LSD Baru

Luas tambahan LSD yang baru ditetapkan terbagi di berbagai provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ke-12 provinsi yang menerima tambahan LSD meliputi:

1.Aceh – 201.221,25 hektar

2.Sumatera Utara – 308.672,20 hektar

3.Riau – 58.891,30 hektar

4.Jambi – 69.275,45 hektar

5.Sumatera Selatan – 516.357,24 hektar

6.Bengkulu – 43.167,42 hektar

7.Lampung – 336.457,04 hektar

8.Kepulauan Bangka Belitung – 22.454,13 hektar

9.Kepulauan Riau – 872,39 hektar

10.Kalimantan Barat – 194.476,81 hektar

11.Kalimantan Selatan – 340.368,64 hektar

12.Sulawesi Selatan – 659.437,63 hektar

Penetapan LSD baru ini berfungsi untuk memperluas jangkauan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif yang harus dipertahankan agar tidak berubah fungsi menjadi area perumahan, perkotaan, atau penggunaan non-pertanian lainnya.

Langkah Revisi Peraturan Presiden untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penambahan LSD yang mencakup 2,7 juta hektar tersebut akan diatur lebih lanjut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perubahan peraturan ini dilakukan guna memperbaiki nomenklatur serta memastikan bahwa langkah perlindungan terhadap sawah tetap konsisten dengan perubahan dalam struktur kementerian dan koordinasi yang lebih efektif.

"Karena ini ada kaitan nomenklatur, ada perubahan kementerian, perubahan menko, dan seterusnya," ujar Zulkifli, yang menyebutkan bahwa revisi Perpres ini akan memperjelas mekanisme dan strategi pengendalian alih fungsi lahan secara nasional.

Perlindungan Lahan Sawah Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Penetapan LSD dan LP2B merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia sangat bergantung pada sektor pertanian, khususnya dalam penyediaan bahan pangan dasar seperti beras, jagung, dan kedelai. Oleh karena itu, perlindungan terhadap lahan sawah yang ada sangat penting agar produktivitas pertanian dapat tetap terjaga, dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup.

"Pemerintah menyadari betul bahwa sektor pertanian kita harus terus dipertahankan, bukan hanya untuk kebutuhan pangan dalam negeri, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Selain kebijakan pemerintah, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lahan pertanian juga sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan cara menjaga lingkungan sekitar dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi bangunan komersial atau perumahan.

"Penting bagi kita semua untuk menjaga kelestarian lahan pertanian. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan cara tidak mengubah fungsi lahan pertanian yang sudah ada," ujarnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menetapkan kebijakan yang tegas terkait alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan penetapan 2,7 juta hektar LSD baru di 12 provinsi, diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencegah konversi lahan pertanian menjadi perumahan atau penggunaan non-pertanian. Kebijakan ini, yang disertai dengan revisi Perpres No. 59 Tahun 2019, akan menjadi landasan dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan produktivitas pertanian tetap terjaga untuk keberlanjutan ekonomi dan ketahanan pangan Indonesia.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya