Aturan Kenaikan Royalti Minerba Segera Disahkan, ESDM Janji Tidak Akan Memberatkan Pengusaha
- Rabu, 19 Maret 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa aturan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. Hal ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang lebih adil, dengan memajukan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan.
Kenaikan tarif royalti ini, yang akan berlaku untuk beberapa komoditas utama seperti batu bara, emas, timah, tembaga, perak, dan nikel, merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022. Revisi tersebut mencakup kenaikan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini diterima dari sektor minerba. Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba ESDM, aturan ini sudah hampir selesai dan diperkirakan akan disahkan dalam waktu dekat, mungkin sebelum Lebaran 2025.
Progresifitas Tarif Royalti
Baca JugaTransportasi Lebih Mudah, Rute Komuter Surabaya Probolinggo Siap 2026
Tri Winarno menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti akan bersifat progresif, yang berarti tarif royalti akan disesuaikan dengan harga komoditas yang ada di pasar. "Artinya, saat harga komoditas meningkat, royalti yang harus dibayar juga akan meningkat," ujar Tri saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025. Tri juga mengungkapkan bahwa meskipun ada kenaikan royalti, pihaknya berusaha agar aturan tersebut tidak membebani perusahaan pertambangan. "Mudah-mudahan ini tidak memberatkan," tambahnya.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti minerba ini juga mempertimbangkan banyak faktor, termasuk laporan keuangan perusahaan-perusahaan pertambangan, sehingga tarif yang ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, Tri menegaskan bahwa penentuan tarif royalti ini dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, yang akan menghasilkan angka yang digunakan sebagai patokan untuk kenaikan tarif royalti tersebut.
Sosialisasi dan Masukan dari Industri
Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi mengenai rencana kenaikan tarif royalti ini kepada para pihak yang terkait, termasuk industri pertambangan. Tri menjelaskan bahwa dalam proses sosialisasi ini, pihaknya menerima banyak masukan dan tanggapan dari masyarakat dan industri terkait kenaikan royalti yang diajukan oleh pemerintah.
“Kami ingin memperoleh masukan dari masyarakat atau dari industri pertambangan terhadap kenaikan royalti yang diajukan pemerintah. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan pengusaha,” kata Tri, menambahkan bahwa masukan dari industri sangat berguna dalam proses pembuatan kebijakan ini.
Penolakan dari Asosiasi Pertambangan
Namun, rencana kenaikan tarif royalti ini tidak berjalan mulus. Sebelumnya, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara. Hendra mengingatkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Menurut Hendra, kenaikan tarif royalti dapat berdampak buruk bagi pelaku usaha, karena akan mempengaruhi rencana produksi dan investasi di sektor pertambangan ke depan.
Dalam konteks ini, Hendra berpendapat bahwa meskipun sektor minerba memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, kenaikan royalti yang tinggi dapat mengurangi daya saing industri pertambangan Indonesia. “Penerimaan PNBP dari sektor minerba sudah jauh melampaui target. Kenaikan royalti ini justru bisa memengaruhi rencana produksi dan investasi jangka panjang,” ujar Hendra.
Tanggapan dari Kalangan Insinyur
Selain itu, Rizal Kasli, Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), juga memberikan pandangan kritis terkait rencana kenaikan tarif royalti ini. Rizal meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kebijakan tersebut, dengan membandingkan tarif royalti Indonesia dengan negara-negara penghasil minerba lainnya. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tarif royalti yang dikenakan tetap kompetitif di pasar global.
Rizal memberikan contoh tarif royalti di beberapa negara penghasil minerba, seperti Filipina yang hanya mengenakan tarif 4%, Australia dengan tarif berkisar antara 2,5%-7,5%, Brasil yang mengenakan tarif 2%, dan Kanada yang tarif royalti nya bervariasi antara 1%-17% dari penghasilan bersih. “Kami berharap pemerintah bisa melakukan perbandingan dengan negara-negara lain agar industri pertambangan Indonesia tetap kompetitif,” ujar Rizal.
Potensi Dampak Terhadap Industri
Kenaikan tarif royalti ini berpotensi berdampak pada berbagai sektor yang terkait dengan industri pertambangan, terutama dalam hal biaya produksi dan daya tarik investasi. Beberapa pengusaha dan pelaku industri menilai bahwa kenaikan royalti yang terlalu tinggi bisa menurunkan keuntungan perusahaan, bahkan memengaruhi harga jual komoditas di pasar internasional. Oleh karena itu, banyak pihak yang berharap pemerintah bisa menyeimbangkan antara kebutuhan negara untuk memperoleh penerimaan melalui PNBP dan tetap menjaga kelangsungan industri pertambangan di Indonesia.
Pemerintah, di sisi lain, tetap berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dalam pembagian hasil pertambangan antara negara dan perusahaan. Dengan kebijakan ini, diharapkan hasil yang diperoleh negara melalui royalti dapat lebih mencerminkan nilai dari komoditas yang diperjualbelikan.
Menyongsong Kebijakan Baru
Sementara itu, dengan kebijakan yang segera disahkan, sektor minerba di Indonesia diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi yang baru. Meskipun ada berbagai tanggapan dari industri, kebijakan kenaikan royalti ini tetap dilihat sebagai langkah penting dalam upaya meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan.
Masyarakat dan pengusaha pertambangan kini tengah menunggu kepastian waktu pemberlakuan aturan ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi negara maupun industri pertambangan di Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan negara tetapi juga memberi peluang yang adil bagi para pelaku usaha.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jadwal dan Lokasi 8 September 2025
- Senin, 08 September 2025
Terpopuler
1.
2.
Olahraga Aman untuk Ibu Menyusui Sehat
- 07 September 2025
3.
Gym Membantu Tubuh dan Pikiran Lebih Sehat
- 07 September 2025
4.
Manfaat Seru Terjun Payung Untuk Tubuh Sehat
- 07 September 2025
5.
Manfaat Panjat Tebing Untuk Kesehatan Fisik Mental
- 07 September 2025