JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tantangan besar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 15,3 juta peserta JKN menunggak iuran hingga Maret 2025. Jumlah ini dinilai sangat memengaruhi keberlangsungan sistem jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan bahwa dari total 222,7 juta peserta JKN aktif—yang mencakup 98,3 persen populasi Indonesia—sebanyak 56,8 juta peserta tercatat sebagai non-aktif. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2019 yang hanya mencatat 20,2 juta peserta non-aktif.
Kunta menguraikan bahwa peserta non-aktif terbagi menjadi dua kategori utama, yakni akibat mutasi dan karena tunggakan iuran. Dari total tersebut, sekitar 41,5 juta peserta non-aktif tercatat karena mutasi kepesertaan. Ini mencakup, misalnya, penerima bantuan iuran (PBI) yang telah bekerja dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI. Sementara 15,3 juta lainnya menjadi non-aktif karena tidak membayar iuran secara rutin.
“Yang menunggak (JKN non-aktif) itu warna kuning,” kata Kunta dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional bersama Komisi IX DPR RI.
Ia menekankan bahwa data peserta yang non-aktif perlu diperbarui secara berkala. Menurutnya, beberapa di antaranya mungkin telah meninggal dunia atau kini masuk dalam kategori tidak mampu dan seharusnya mendapat bantuan dari negara.
“Pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif sangat penting, karena bisa saja mereka sudah tidak mampu atau bahkan meninggal. Dalam hal ini, mereka bisa dialihkan ke PBI. Kalau tidak, ini akan menjadi beban dalam sistem,” ujar Kunta.