15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:18:16 WIB
15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

Dampak Serius terhadap Layanan Kesehatan
 

Tingginya angka peserta non-aktif dan penunggak iuran disebut mengancam kelangsungan program JKN. Minimnya penerimaan iuran dapat menurunkan kapasitas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.

“Pengenaan sanksi administratif secara lebih jelas perlu diterapkan kepada mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja tidak membayar. Ini merupakan bentuk moral hazard,” tegas Kunta.

Menurutnya, moral hazard seperti ini bisa membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan defisit dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk sanksi sedang digodok oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
 

Penonaktifan dan Denda Tunggakan Berdasarkan Perpres
 

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis apabila peserta menunggak iuran selama satu bulan berturut-turut.

Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan syarat melunasi semua tunggakan maksimal 24 bulan, serta membayar iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, terdapat sanksi tambahan berupa denda jika peserta segera menggunakan layanan rawat inap dalam waktu dekat setelah pelunasan.

“Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan ia langsung mengakses layanan rawat inap. Maka, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap,” jelas Arief.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan rawat inap berdasarkan sistem INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) dan dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Adapun nilai maksimal denda adalah Rp20 juta.

Arief menegaskan bahwa ketentuan denda tidak berlaku bagi peserta dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Halaman :

Terkini

Hari Olahraga Nasional 2025 Momentum Persatuan Lewat Sport

Selasa, 09 September 2025 | 10:59:17 WIB

Pesona Wisata Alam Jambi Indah Sejuk Menawan

Selasa, 09 September 2025 | 10:59:16 WIB

Ramalan Shio 9 September 2025 Penuh Kebahagiaan

Selasa, 09 September 2025 | 10:59:14 WIB

Gaya Hidup Sehat 2025 dengan Gadget Fitness Modern

Selasa, 09 September 2025 | 10:59:13 WIB

Gemini AI Hadirkan Video Miniatur Seru Dan Kreatif

Selasa, 09 September 2025 | 10:59:11 WIB