Minggu, 07 September 2025

AAUI Usulkan Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani

AAUI Usulkan Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani
AAUI Usulkan Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, memberikan usulan mengenai penerapan asuransi wajib bagi para pendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Usulan ini menekankan rincian cakupan polis serta estimasi nilai klaim yang bisa diterapkan dalam sistem asuransi, dengan tujuan memberikan perlindungan optimal bagi para pendaki dan mengurangi risiko finansial akibat insiden di gunung.

Menurut Budi, cakupan polis asuransi wajib sebaiknya meliputi perlindungan dasar, termasuk biaya perawatan medis akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia atau cacat tetap, serta biaya evakuasi darurat. Dengan cakupan ini, pendaki dan keluarganya akan merasa lebih aman, sementara risiko finansial akibat kecelakaan atau insiden lain dapat diminimalkan.

“Selain itu, cakupan polis dapat diperluas untuk mencakup risiko pembatalan perjalanan, kehilangan barang, atau perluasan manfaat medis yang lebih tinggi,” ujar Budi Herawan. Pernyataan ini menegaskan bahwa AAUI berupaya menghadirkan produk asuransi yang relevan, fleksibel, dan sesuai kebutuhan pendaki.

Baca Juga

Safety Leadership Program bagi Tenaga Alih Daya, Komitmen Kilang Cilacap Prioritaskan Keselamatan Kerja sebagai Budaya

AAUI juga memberikan usulan terkait nilai klaim yang dapat diterapkan. Besaran klaim disesuaikan dengan standar perlindungan perjalanan domestik, khususnya untuk manfaat meninggal dunia atau cacat tetap permanen. Nilai klaim yang disarankan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, dan bisa lebih tinggi sesuai penilaian risiko produk yang ditawarkan.

“Kisarannya bisa antara Rp50 juta hingga Rp100 juta dan bisa lebih besar sesuai penilaian tingkat risiko produk yang ditawarkan,” jelas Budi. Nilai klaim ini dirancang agar realistis sekaligus memberikan perlindungan finansial yang memadai bagi pendaki maupun keluarga jika terjadi insiden.

Budi menekankan bahwa pengembangan asuransi wajib ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga peluang strategis untuk kolaborasi antara berbagai pihak. Inisiatif ini bisa melibatkan pengelola kawasan Gunung Rinjani, perusahaan asuransi, dan stakeholder terkait lainnya, dengan tujuan menciptakan produk yang relevan, terjangkau, dan aman.

Kolaborasi ini diharapkan memberikan manfaat ganda. Selain melindungi pendaki, pengelola kawasan juga dapat memastikan adanya dana cadangan untuk penanganan darurat, seperti evakuasi dan perawatan medis, tanpa membebani pendaki atau keluarga secara langsung. Pendekatan ini menjadi bagian dari manajemen risiko modern dalam pengelolaan wisata alam.

Gunung Rinjani sebagai destinasi populer sering dikunjungi pendaki lokal maupun internasional. Dengan adanya asuransi wajib, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, sementara pendaki mendapatkan ketenangan pikiran sehingga pengalaman mendaki lebih aman dan nyaman.

Budi menegaskan bahwa cakupan polis AAUI bersifat komprehensif, dengan fokus pada perlindungan kesehatan dan keselamatan. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan menjadi komponen utama, mengingat risiko cedera di gunung cukup tinggi. Santunan meninggal dunia atau cacat tetap permanen memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi keluarga pendaki yang terkena musibah.

Evakuasi darurat juga menjadi bagian penting cakupan polis. Dalam kondisi darurat, biaya penyelamatan dan transportasi ke fasilitas medis seringkali tinggi. Dengan asuransi wajib, biaya ini dapat ditanggung secara proporsional, membantu pengelola kawasan dan pihak terkait menangani situasi darurat dengan lebih cepat dan efisien.

Selain risiko dasar, AAUI menyoroti perluasan manfaat polis, seperti pembatalan perjalanan atau kehilangan barang. Pembatalan perjalanan bisa terjadi akibat cuaca ekstrem atau faktor keamanan. Kehilangan barang, misalnya peralatan pendakian penting, juga dapat diatasi melalui kompensasi finansial yang memadai.

Budi menekankan bahwa produk asuransi ini dirancang agar tetap terjangkau. Pendaki dapat memperoleh perlindungan maksimal tanpa premi yang memberatkan. Dengan demikian, partisipasi dalam asuransi wajib dapat meningkat dan diterapkan secara efektif bagi seluruh pendaki Gunung Rinjani.

“AAUI melihat inisiatif ini sebagai peluang kolaborasi antara pengelola kawasan, perusahaan asuransi, dan pihak terkait untuk menciptakan produk yang relevan, terjangkau, dan memberikan perlindungan optimal bagi para pendaki,” tutup Budi. Pernyataan ini menegaskan komitmen asosiasi menghadirkan solusi asuransi berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan adanya asuransi wajib, risiko kecelakaan, sakit, atau kerugian materiil bagi pendaki dapat diminimalkan. Perlindungan finansial dan akses layanan darurat menjadi jaminan tambahan bagi keamanan pendaki. Masyarakat dapat menyiapkan perjalanan dengan lebih percaya diri, sementara pengelola kawasan dapat mengoptimalkan manajemen risiko dan keselamatan wisatawan.

Inisiatif AAUI ini menjadi langkah strategis mengintegrasikan perlindungan asuransi dengan pengelolaan wisata alam. Dengan cakupan polis jelas, nilai klaim tepat, dan kolaborasi pengelola kawasan serta perusahaan asuransi, sistem asuransi wajib diharapkan menjadi model perlindungan bagi destinasi wisata lain di Indonesia, memperkuat keamanan dan kenyamanan pendaki secara menyeluruh.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi