
JAKARTA - Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah berada dalam fase penyesuaian signifikan terkait regulasi terbaru. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut perusahaan asuransi jiwa masih menyesuaikan diri terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unitlink. Adaptasi ini menjadi fokus utama perusahaan agar produk unitlink tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, diterbitkan OJK pada 14 Maret 2022, mengatur seluruh aspek mulai dari sistem informasi, ekuitas, pemasaran, hingga sumber daya manusia. Aturan ini berlaku penuh setelah 12 bulan diterbitkan, sehingga perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan operasional dan ekosistem pemasaran. Penyesuaian ini dianggap penting agar produk unitlink bisa tetap kompetitif dan memenuhi standar transparansi serta tata kelola yang lebih baik.
“Kami menilai bahwa saat ini industri masih berada dalam fase penyesuaian terhadap regulasi PAYDI dan ekosistem pemasaran baru, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi manfaat, dan kesiapan tenaga pemasar,” ujar Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa adaptasi tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga strategi pemasaran, komunikasi produk, dan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih ketat.
Baca Juga
Togar menambahkan, penyesuaian regulasi berdampak pada kontribusi premi unitlink. Data kuartal I-2025 menunjukkan pendapatan premi unitlink turun 14,2% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp16,5 triliun. Namun, angka ini membaik dibanding kuartal I-2024 yang mengalami kontraksi 16,4% YoY. Tren ini menunjukkan bahwa meskipun industri menghadapi tantangan, ada perbaikan secara bertahap seiring perusahaan menyesuaikan diri dengan regulasi.
Seiring adaptasi regulasi, Togar menjelaskan penurunan premi unitlink juga mencerminkan perubahan preferensi nasabah. Beberapa konsumen memilih produk asuransi jiwa tradisional yang lebih sederhana dibanding unitlink yang terkait investasi. Pergeseran preferensi ini menandakan adanya dinamika pasar yang cukup signifikan, di mana konsumen menilai risiko, biaya, dan manfaat produk sebelum memutuskan membeli.
“Sejak 2023, terlihat adanya pergeseran minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, termasuk dalam hal preferensi terhadap jenis produk yang mereka pilih,” ujar Togar. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemahaman konsumen menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemasaran unitlink. Produk yang kompleks membutuhkan literasi finansial lebih tinggi agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat.
Meski menghadapi tantangan, Togar optimistis produk unitlink atau Paydi akan kembali menjadi pilihan utama nasabah di masa mendatang. Optimisme ini didasari pada penyempurnaan regulasi dari OJK serta adaptasi produk unitlink yang lebih sesuai kebutuhan konsumen. Dengan demikian, kontribusi premi unitlink diperkirakan akan kembali meningkat secara bertahap.
Untuk tetap kompetitif, Togar menyarankan perusahaan asuransi jiwa terus berinovasi. Inovasi yang dimaksud meliputi penyesuaian biaya premi, fleksibilitas investasi, dan penambahan fitur baru agar produk unitlink lebih menarik. Strategi ini diharapkan mampu mengembalikan minat masyarakat terhadap unitlink serta meningkatkan pangsa pasar industri asuransi jiwa.
Selain inovasi produk, edukasi menjadi kunci penting dalam pemasaran unitlink. Togar menegaskan salah satu tantangan utama adalah memastikan konsumen memahami produk secara menyeluruh. Kurangnya pemahaman dapat menimbulkan ekspektasi tidak realistis yang berujung pada ketidakpuasan.
“Tanpa edukasi yang memadai, pemasaran unitlink dapat menjadi kurang efektif,” ujarnya. Literasi finansial dan pemahaman risiko, biaya, dan manfaat produk menjadi faktor krusial agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan aman.
Togar juga menekankan tenaga pemasar harus selalu memperbarui pengetahuan terkait regulasi terbaru. Kepatuhan terhadap aturan serta kemampuan memberikan informasi yang akurat kepada konsumen menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan dan transparansi industri. Pemasaran yang tepat dan edukatif akan meningkatkan efektivitas penjualan unitlink dan memperkuat citra profesionalisme industri asuransi jiwa.
Implementasi SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan tata kelola dan transparansi unitlink. Regulasi ini memastikan konsumen memahami hak, kewajiban, dan manfaat produk, termasuk risiko yang mungkin timbul. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa.
Fase penyesuaian ini menjadi momentum bagi industri untuk mengevaluasi produk dan strategi pemasaran unitlink. Adaptasi yang baik akan mendorong keberlanjutan bisnis dan menjaga kepuasan konsumen, sekaligus memastikan pertumbuhan industri tetap sehat dan stabil.
Togar optimistis bahwa melalui edukasi yang tepat, inovasi produk, dan kepatuhan terhadap regulasi, industri asuransi jiwa mampu menghadapi tantangan unitlink. Produk unitlink diharapkan kembali diminati nasabah, meningkatkan kontribusi premi, dan mendukung pertumbuhan sektor asuransi jiwa secara keseluruhan.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025