Debt Collector Pinjol Kini Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Aturan Lengkapnya Menurut OJK
- Rabu, 04 Juni 2025

JAKARTA — Praktik penagihan utang oleh debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) kini telah memiliki payung hukum yang lebih ketat. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara layanan keuangan digital, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol, diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi agar proses penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
OJK memberikan penekanan kuat bahwa proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak melanggar norma sosial maupun hukum. Ancaman, intimidasi, kekerasan fisik atau verbal, serta tindakan mempermalukan konsumen dilarang keras dilakukan oleh para penagih utang.
“Penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas semua proses penagihan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga,” tegas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.
Baca Juga
Penagihan ke Kantor Konsumen, Boleh Asal Ada Persetujuan
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK 22/2023 adalah lokasi penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Namun demikian, terdapat kelonggaran dalam situasi tertentu: debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di tempat lain, seperti kantor tempat konsumen bekerja, dengan syarat ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
Aturan ini menjadi sorotan karena membuka kemungkinan terjadinya penagihan di tempat kerja. Meski demikian, hal ini harus dilakukan dengan tetap menghormati privasi konsumen dan menjaga etika penagihan.
"Selama konsumen menyetujui, penagihan di kantor boleh dilakukan, tetapi tidak boleh melanggar hak dan kenyamanan konsumen," ungkap seorang pejabat di sektor perlindungan konsumen yang memahami aturan ini.
Jam Penagihan Diatur Ketat
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, waktu penagihan juga telah diatur secara ketat. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak diperbolehkan pada hari libur nasional.
Aturan waktu ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik penagihan yang mengganggu ketenangan konsumen, seperti datang pada malam hari atau saat konsumen sedang menjalani aktivitas ibadah dan keluarga.
Larangan Tegas untuk Praktik Penagihan yang Meresahkan
POJK 22/2023 juga mencantumkan larangan-larangan tegas yang harus diikuti oleh semua penyelenggara jasa keuangan dan debt collector yang terafiliasi. Berikut beberapa larangan utama:
Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Tidak menekan konsumen secara fisik atau verbal.
Tidak melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
Tidak melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Tidak melanggar waktu dan tempat penagihan yang telah ditentukan.
Larangan-larangan ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang menimbulkan tekanan psikologis dan memperparah kondisi keuangan mereka.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aturan ini tidak hanya mengatur etika penagihan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pelaku yang memberikan informasi palsu kepada nasabah atau melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, bisa dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Sanksi ini bukan hanya berlaku bagi debt collector individu, tetapi juga mencakup pihak penyelenggara pinjaman online yang bekerja sama dengan mereka.
OJK Tegas: Tidak Lindungi Konsumen Nakal
Meski OJK menetapkan aturan ketat untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar hukum, regulator ini juga menegaskan bahwa perlindungan tidak berlaku bagi konsumen yang dengan sengaja tidak membayar kewajibannya.
“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tegas Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa konsumen juga harus bertanggung jawab terhadap pinjaman yang telah mereka ambil. Sikap tidak kooperatif, sengaja menghindari kewajiban, atau tidak memberikan informasi yang benar kepada pemberi pinjaman bisa membuat konsumen kehilangan perlindungan dari OJK.
Literasi Keuangan dan Transparansi Diperkuat
Dalam konteks yang lebih luas, OJK mendorong agar penyelenggara pinjol meningkatkan transparansi informasi kepada calon nasabah. Konsumen harus mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur mengenai bunga pinjaman, tenor, risiko keterlambatan pembayaran, hingga prosedur penagihan.
Selain itu, literasi keuangan digital menjadi perhatian utama. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan keuangan digital.
POJK 22/2023 dan UU PPSK menandai era baru dalam praktik penagihan pinjaman online. Dengan regulasi yang lebih tegas, penyelenggara pinjol dan debt collector kini wajib menjalankan proses penagihan secara etis, profesional, dan bertanggung jawab. Penagihan utang ke kantor konsumen memang diperbolehkan, tetapi hanya dengan persetujuan konsumen dan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku.
Sementara itu, konsumen juga dituntut untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban keuangan mereka. OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penegakan tanggung jawab keuangan secara adil dan proporsional.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dari otoritas, diharapkan industri pinjaman online di Indonesia bisa tumbuh sehat, transparan, dan tidak lagi menyisakan ketakutan di tengah masyarakat.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025