
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi pentingnya pendekatan sistemik dalam penanganan aktivitas judi online yang marak di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak dapat dilakukan secara parsial atau terpisah, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas-lembaga yang kuat dan terkoordinasi.
“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” ujar Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta.
Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Baca Juga
Menurut Dian, penanganan judi online harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan, hingga pemerintah daerah. Setiap pihak memiliki peran strategis dalam mencegah serta memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, OJK juga fokus melakukan edukasi publik dan kampanye pencegahan secara besar-besaran untuk mengurangi ketertarikan masyarakat terhadap judi online. “Kami bersama pemerintah daerah dan perbankan melakukan edukasi publik dan kampanye agar masyarakat tidak terjebak aktivitas judi online,” jelas Dian.
Lebih lanjut, OJK telah memulai pertemuan intensif dengan para direktur kepatuhan bank guna menyusun strategi pemberantasan judi online yang lebih menyeluruh dan sistemik. Hal ini termasuk penyempurnaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi dipakai untuk transaksi judi online.
Pengawasan Rekening dan Patroli Siber
Dian memaparkan, perbankan aktif melakukan patroli siber, analisis perilaku nasabah, dan pengawasan ketat terhadap transaksi yang mencurigakan, termasuk pada rekening yang tidak aktif atau dormant. “Pada prinsipnya, rekening nasabah baik pasif maupun aktif bisa diblokir apabila terdapat indikasi tindak pidana seperti suspicious transaction,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah melakukan penghentian sementara terhadap sekitar 28.000 rekening dormant. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ungkap Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Pemblokiran Ribuan Rekening Judi Online
Hingga saat ini, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang diduga kuat terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, OJK terus mengembangkan sistem laporan dan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang terindikasi menggunakan nomor identitas penduduk yang tidak valid, serta melakukan enhanced due diligence secara ketat.
“Kami memastikan jangan sampai ada loophole lagi, kira-kira bagian-bagian mana yang harus kita coba capture untuk memperbaiki pemberantasan judi online di masa yang akan datang,” ujar Dian menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan.
Menjaga Kepercayaan Publik
Selain fokus pada pemberantasan judi online, Dian juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. “Pemangku kepentingan tentu akan terus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa OJK terus melakukan evaluasi dan pengembangan regulasi agar penanganan judi online semakin efektif dan menyeluruh, sekaligus menjaga integritas sektor perbankan.
Tantangan Besar dalam Pemberantasan Judi Online
Fenomena judi online memang menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan regulator. Mudahnya akses internet dan penggunaan teknologi digital membuka celah bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang terjerumus dalam praktik perjudian.
Peran berbagai lembaga pengawas, termasuk OJK, Kominfo, dan PPATK, sangat vital untuk menutup celah-celah tersebut melalui pengawasan ketat, edukasi, serta kolaborasi yang kuat antar instansi.
Pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan strategi komprehensif yang melibatkan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan. Pendekatan sistemik menjadi kunci agar upaya ini tidak hanya bersifat temporer, tetapi berkelanjutan dan efektif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus melalui kolaborasi masif antara OJK, Kominfo, perbankan, dan pemerintah daerah. “Ini adalah upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan kita,” tutup Dian..

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025