Sabtu, 06 September 2025

Menteri Perumahan Maruarar Sirait Jelaskan Alasan Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Menteri Perumahan Maruarar Sirait Jelaskan Alasan Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Menteri Perumahan Maruarar Sirait Jelaskan Alasan Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menghadapi pro dan kontra terkait regulasi terbaru yang mengatur luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan penjelasan terkait kebijakan ini dan menegaskan bahwa kritik dan masukan merupakan bagian yang wajar dalam proses penyusunan regulasi.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Maruarar Sirait usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tujuan Regulasi Rumah Subsidi: Mendorong Akses Perumahan di Perkotaan

Baca Juga

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Maruarar menjelaskan bahwa latar belakang pengaturan luas rumah subsidi ini adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, yang mana lahan sangat terbatas dan semakin sulit diperoleh. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong kreativitas pengembang dalam mendesain rumah yang tetap nyaman dengan ukuran yang lebih kecil.

“Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen memiliki banyak pilihan tempat tinggal di perkotaan,” jelasnya.

Menurut Menteri Maruarar, tujuan utama peraturan tersebut adalah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak di kawasan perkotaan. Dengan ukuran rumah yang lebih kecil, diharapkan harga rumah subsidi bisa lebih terjangkau dan masyarakat lebih mudah memiliki hunian.

Proses Penyusunan Regulasi yang Terbuka dan Transparan

Maruarar menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi rumah subsidi dilakukan secara terbuka dan transparan. Kementerian PKP sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak, termasuk dari asosiasi pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Saya sangat terbuka soal draft Peraturan itu. Saya gak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman,” kata Maruarar.

Ia mengajak semua pihak untuk ikut memberikan masukan agar peraturan yang akan diterbitkan benar-benar dapat diterima oleh masyarakat luas dan memberi manfaat yang maksimal tanpa merugikan konsumen.

Tantangan Lahan Terbatas di Perkotaan Jadi Alasan Utama

Salah satu alasan utama penetapan luas rumah subsidi 18 meter persegi adalah keterbatasan lahan di wilayah perkotaan yang semakin menyempit. Dengan lahan yang semakin mahal dan terbatas, maka rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dipandang sebagai solusi agar harga rumah tetap dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

“Lahan yang ada sangat terbatas di perkotaan, sehingga kita harus berpikir kreatif agar pembangunan rumah subsidi bisa tetap berjalan,” ungkap Menteri Maruarar.

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan agar rumah subsidi bisa dibangun dengan desain yang bervariasi, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Pengembang Diharapkan Membangun Rumah Jadi, Bukan Sekedar Menjual Gambar

Menteri Maruarar juga menekankan pentingnya pengembang untuk benar-benar membangun rumah subsidi secara nyata, bukan hanya menawarkan gambar desain rumah semata. Menurutnya, rumah subsidi harus sudah dalam kondisi siap huni agar pembeli dapat memastikan kualitas bangunan dan lingkungan yang layak.

“Ke depan, pengembang diharapkan membangun rumah subsidi terlebih dulu alias tidak hanya menjual gambar semata. Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan sekadar desainnya,” tegasnya.

Hal ini menjadi perhatian penting agar rumah subsidi tidak hanya memenuhi aspek harga yang terjangkau, tetapi juga kualitas hunian yang nyaman dan layak bagi keluarga.

Rencana Regulasi Rumah Komersial Menyusul Setelah Rumah Subsidi

Setelah menyusun regulasi terkait rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kementerian PKP berencana untuk melanjutkan dengan penyusunan aturan untuk rumah komersial. Peraturan ini nantinya akan mengatur berbagai aspek mulai dari lahan, pembiayaan, desain, ukuran, hingga harga rumah komersial.

“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga,” jelas Menteri Maruarar.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur sektor perumahan secara menyeluruh dan memberikan kepastian kepada masyarakat dan pengembang dalam proses pembangunan perumahan.

Respons Asosiasi dan Publik terhadap Regulasi Rumah Subsidi

Munculnya regulasi rumah subsidi seluas 18 meter persegi memicu berbagai tanggapan dari asosiasi pengembang dan masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa ukuran rumah yang kecil tersebut kurang ideal sebagai hunian jangka panjang bagi keluarga.

Seperti yang disampaikan oleh sejumlah asosiasi pengembang, “Luas tanah dan bangunan rumah subsidi yang diperkecil ini tidak ideal untuk rumah masa depan,” ujar salah satu sumber dari asosiasi pengembang yang enggan disebutkan namanya.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan menerima masukan-masukan yang konstruktif agar kebijakan yang diambil benar-benar solutif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Upaya Pemerintah Meningkatkan Kepemilikan Rumah Layak

Pemerintah melalui Kementerian PKP terus berupaya meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai program subsidi seperti FLPP. Pengaturan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dipandang sebagai salah satu langkah adaptasi terhadap kondisi ekonomi dan ketersediaan lahan saat ini.

Menteri Maruarar optimistis, dengan regulasi yang tepat dan dukungan semua pihak, target peningkatan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat akan tercapai.

“Pembangunan rumah subsidi dengan desain yang variatif dan ukuran yang lebih efisien akan membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah sendiri,” tutup Maruarar Sirait.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini