OJK Temukan 3 Pedagang Aset Kripto Domestik Terafiliasi dengan Entitas Luar Negeri
- Sabtu, 10 Mei 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri. Hal ini terungkap melalui laporan keuangan yang diaudit masing-masing pedagang, yang merupakan bagian dari proses Know Your Entity (KYE) yang dijalankan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, terdapat dua pedagang aset kripto lainnya yang juga memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri.
"Informasi afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit oleh masing-masing pedagang, yang menjadi bagian dari proses KYE yang dijalankan OJK," ujar Hasan Fawzi.
Baca Juga
Dua entitas lainnya yang terafiliasi dengan luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Grup ini memiliki izin operasi di sejumlah negara Asia.
Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyebutkan bahwa mereka memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, perusahaan yang terdaftar di kawasan Afrika Timur.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK telah mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
"Setiap pedagang wajib melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada OJK. Kewajiban ini berlaku jika ada hubungan kepemilikan atau kendali langsung maupun tidak langsung dengan entitas afiliasi," tegas Hasan Fawzi.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto domestik.
Selain itu, OJK juga menyoroti tantangan dalam pengawasan aset kripto, terutama terkait dengan kecepatan dan dinamika perkembangan industri ini. Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK perlu merumuskan skema pengawasan yang mampu bergerak seiring dengan dinamika industri aset kripto.
"Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang cermat dan efektif," ujar Hasan Fawzi.
Tantangan lainnya adalah menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta pengembangan infrastruktur pengawasan yang menjadi elemen penting untuk memastikan pengawasan terhadap aset kripto dapat berjalan secara efektif.
OJK juga menilai bahwa edukasi dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan rumah dalam tugas pengawasan aset kripto. Hasan Fawzi menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto untuk mencegah manipulasi pasar dan praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
"Kita harus kejar edukasi ini agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ujar Hasan Fawzi.
Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen dan investor.
OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat dan dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
"Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto sehingga mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas," ujar Robby SE, Ketua Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025