Minggu, 07 September 2025

Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit dan Tegas Tindak Pelanggaran

Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit dan Tegas Tindak Pelanggaran
Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit dan Tegas Tindak Pelanggaran

Perkembangan Sektor Pembiayaan Lainnya
 

Sektor perusahaan pembiayaan secara umum mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 4,6% yoy per Maret 2025, sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang mencapai 5,92%. Total nilai pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp510,97 triliun, dengan peningkatan signifikan pada pembiayaan modal kerja yang mengalami kenaikan sebesar 11,07% secara tahunan.

Dari sisi kualitas aset, kondisi sektor pembiayaan menunjukkan perbaikan. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71% dari sebelumnya 2,87%. Sedangkan NPF net ikut membaik dari 0,92% menjadi 0,8%. Kesehatan keuangan ini diperkuat oleh gearing ratio yang tercatat sebesar 2,26 kali, naik dari 2,20 kali di bulan sebelumnya, namun masih jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan OJK yaitu 10 kali.
 

Tren Positif Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
 

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) juga menunjukkan tren positif. Pada Maret 2025, BNPL mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 39,3% secara tahunan, meskipun sedikit menurun dibandingkan Februari yang mencapai 59,1%. Nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun. Rasio NPF gross untuk layanan ini pun menurun dari 3,68% menjadi 3,48%, menandakan kualitas kredit yang sedikit membaik.
 

Tantangan Ekuitas Minimum dan Sanksi Regulasi
 

Meskipun sebagian sektor mencatatkan pertumbuhan, tidak semua lini menunjukkan performa yang menggembirakan. Sektor modal ventura, misalnya, mengalami kontraksi sebesar 0,34% yoy pada Maret 2025. Walau begitu, nilai pembiayaannya justru meningkat dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun di bulan Maret, mengindikasikan masih adanya perputaran dana meski perlambatan terjadi.

Sementara itu, OJK menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan yang terdaftar, terdapat empat perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal Rp100 miliar. Kondisi serupa juga terjadi di sektor P2P lending, di mana 12 dari 97 platform penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dua di antaranya saat ini sedang menjalani proses analisis peningkatan modal.

Sebagai langkah penegakan regulasi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 31 entitas sepanjang April 2025. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap regulasi OJK maupun hasil dari pengawasan dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh otoritas. Langkah pengawasan yang terus diperketat ini menjadi bukti komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, terutama di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam layanan keuangan digital.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung