Prosedur dan Estimasi Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
- Sabtu, 10 Mei 2025

JAKARTA - Setelah Lebaran 2025, banyak pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hak yang dapat diklaim adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami prosedur dan estimasi waktu pencairan JHT setelah resign.
Prosedur Pencairan JHT Setelah Resign
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pekerja yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. "Peserta dapat melakukan klaim satu bulan setelah kepesertaan pekerja tersebut dinonaktifkan oleh perusahaan," ujar Oni Marbun. Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun habis masa kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Perusahaan perlu terlebih dahulu menonaktifkan kepesertaan pekerja yang bersangkutan. Baru setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri, PHK, atau masa kontrak habis, peserta dapat mencairkan saldo JHT. "Intinya perusahaan harus menonaktifkan dulu," kata Oni
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
Estimasi Waktu Pencairan JHT
Setelah memenuhi syarat dan mengajukan klaim, estimasi waktu pencairan JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta ini akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap .
Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas lengkap. Proses pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) .
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT
Untuk mengajukan klaim JHT setelah resign, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
Buku Tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perlu dicatat bahwa saat ini, surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT. Namun, jika ada, dokumen tersebut dapat disertakan sebagai pelengkap

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025