Minggu, 07 September 2025

Waskita Karya: Antara Potensi Delisting dan Upaya Pemulihan Kinerja

Waskita Karya: Antara Potensi Delisting dan Upaya Pemulihan Kinerja
Waskita Karya: Antara Potensi Delisting dan Upaya Pemulihan Kinerja

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) tengah menghadapi tantangan besar terkait status sahamnya yang disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Mei 2023. Suspensi ini berhubungan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perusahaan. Jika suspensi berlangsung selama 24 bulan, maka potensi delisting saham menjadi ancaman nyata.

Proses Restrukturisasi dan Optimisme Manajemen

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyatakan bahwa perusahaan optimistis dapat menyelesaikan proses restrukturisasi utang dan mendapatkan persetujuan dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi. Harapannya, suspensi saham dapat segera dibuka kembali pada triwulan I 2024. Saat ini, perusahaan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perusahaan. 

Baca Juga

Safety Leadership Program bagi Tenaga Alih Daya, Komitmen Kilang Cilacap Prioritaskan Keselamatan Kerja sebagai Budaya

Dukungan dari Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menilai bahwa kondisi yang dialami Waskita Karya tidak akan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Menurutnya, aset Waskita Karya saat ini masih bagus, meskipun beberapa proyek belum selesai. Ia menjelaskan bahwa demi perbaikan di tubuh Waskita Karya, aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut nantinya dapat dijual setelah pembangunannya rampung. 

Proyek Strategis dan Prospek Ke Depan

Waskita Karya saat ini tengah mengerjakan lebih dari 90 proyek di seluruh Indonesia, termasuk 8 proyek di Ibu Kota Negara (IKN) dengan nilai kontrak baru hingga Oktober 2024 sebesar Rp12 triliun. Salah satu proyek strategis nasional yang tengah dikerjakan adalah Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Paket 2 dengan nilai kontrak Rp873 miliar. Proyek ini bertujuan untuk mendukung konektivitas arus logistik menuju mega proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. 

Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI tidak serta-merta melakukan delisting terhadap emiten. Bursa akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 hingga 24 bulan. Pada masing-masing pengumuman tersebut, Bursa menyampaikan potensi delisting dan meminta penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder perseroan. Dalam melakukan delisting, Bursa juga mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait adanya pembelian saham kembali atau buyback mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi