Senin, 08 September 2025

Aturan Hukum Menutup Jalan Umum untuk Acara Pernikahan: Ketahui Prosedur dan Sanksinya

Aturan Hukum Menutup Jalan Umum untuk Acara Pernikahan: Ketahui Prosedur dan Sanksinya
Aturan Hukum Menutup Jalan Umum untuk Acara Pernikahan: Ketahui Prosedur dan Sanksinya

JAKARTA - Pernikahan menjadi momen istimewa bagi banyak pasangan, dan sering kali perayaan tersebut melibatkan penutupan jalan umum untuk menciptakan suasana yang meriah. Di berbagai daerah di Indonesia, praktik ini menjadi hal yang umum, namun tidak semua orang menyadari bahwa menutup jalan untuk acara pribadi, seperti pernikahan, memerlukan izin khusus dan diatur oleh hukum. Meskipun sudah menjadi kebiasaan, aturan terkait penggunaan ruang publik seperti jalan raya harus dipatuhi agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai ruang publik yang digunakan oleh semua orang, jalan umum memiliki aturan ketat untuk menghindari konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai peraturan hukum, telah menetapkan pedoman yang jelas tentang bagaimana dan kapan sebuah jalan umum dapat digunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk acara pernikahan.
 

Dasar Hukum Penggunaan Jalan Umum untuk Acara Pernikahan
 

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan.

Baca Juga

Samsung Galaxy S25 FE Andalkan Teknologi AI Modern

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

Menurut Brigadir Jenderal Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, "Penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama dan menjaga ketertiban umum." Hal ini menegaskan pentingnya prosedur yang jelas agar penyelenggara acara tidak merugikan masyarakat di sekitar area tersebut.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Realme C65 Smartphone Performa AI Terjangkau

Realme C65 Smartphone Performa AI Terjangkau

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar