Aturan Hukum Menutup Jalan Umum untuk Acara Pernikahan: Ketahui Prosedur dan Sanksinya
- Jumat, 09 Mei 2025

Prosedur Pengajuan Izin untuk Menutup Jalan Umum
Proses pengajuan izin untuk menutup jalan umum guna keperluan acara pernikahan harus dilakukan secara resmi. Sesuai dengan aturan yang ada, penyelenggara acara pernikahan wajib mengajukan izin ke pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan yang akan ditutup. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
Jalan Nasional atau Provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat.
Baca JugaBocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap
Jalan Kabupaten atau Kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat.
Jalan Desa atau Lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat.
Proses permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, termasuk durasi penutupan jalan dan alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung. Rencana ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pihak berwenang tentang bagaimana acara tersebut akan dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap lalu lintas serta masyarakat sekitar.
Dalam wawancaranya, Kompol Sutrisno dari Polsek Setempat mengatakan, "Penyelenggara acara pernikahan yang ingin menutup jalan harus memberikan informasi yang lengkap mengenai durasi acara dan jalur alternatif yang disediakan. Tujuan kami adalah untuk memastikan agar aktivitas ini tidak mengganggu kegiatan warga lainnya."
Sanksi Hukum atas Penutupan Jalan Umum Tanpa Izin
Menutup jalan umum tanpa izin bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif untuk pelanggaran ini, yang dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga denda administratif. Sanksi ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Namun, jika penutupan jalan umum tanpa izin menyebabkan gangguan serius terhadap lalu lintas atau membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi keselamatan publik dan menjaga kelancaran lalu lintas, yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat.
"Penutupan jalan yang tidak sesuai aturan dapat berakibat fatal bagi keselamatan orang lain, terutama bagi pengguna jalan yang tidak mengetahui adanya perubahan jalur atau penyumbatan jalan," jelas Dr. Rahmad Hidayat, seorang pakar hukum lalu lintas.
Pertimbangan Sosial dan Aspek Keselamatan dalam Penutupan Jalan
Selain mematuhi aspek hukum, penutupan jalan umum juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Menurut Ahmad Zaky, seorang pakar transportasi, penutupan jalan tidak hanya mempengaruhi alur lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan sosial masyarakat setempat.
"Penutupan jalan bisa mempengaruhi aktivitas warga yang tidak terlibat dalam acara. Misalnya, akses darurat untuk kendaraan medis atau kebakaran dapat terhambat jika tidak ada perencanaan yang matang," ujar Ahmad Zaky. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara acara untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan masyarakat agar penutupan jalan tidak mengganggu kepentingan publik lainnya.
Penyelenggara acara juga perlu memberikan informasi kepada warga sekitar mengenai penutupan jalan agar mereka dapat mempersiapkan alternatif rute perjalanan. Pengaturan seperti ini akan membantu meminimalisir potensi ketidaknyamanan bagi warga yang tidak terlibat dalam pernikahan tersebut.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025