Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
- Jumat, 09 Mei 2025

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial D (30 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui metode blasting pesan WhatsApp. Aksi penipuan tersebut menyebabkan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp155.000.000 akibat transaksi kartu kredit yang tidak sah.
Modus Operandi: Blasting Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Bank
Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku melakukan blasting pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai customer service dari bank. "Tersangka melakukan blasting dengan cara mencari korban secara acak," ujar AKBP Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam aksinya, tersangka D menggunakan database nomor telepon yang diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial AL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan palsu yang mengarahkan korban ke tautan (link) yang menyerupai situs resmi bank.
Baca Juga

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau
- 07 September 2025
2.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
3.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
4.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
5.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025