Senin, 08 September 2025

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025: Ekstensi ke Sektor Bangunan Gedung
 

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Regulasi ini memperluas cakupan kewajiban efisiensi energi tidak hanya pada gedung pemerintah, tetapi juga pada sektor bangunan gedung lainnya, seperti hotel dan gedung industri. Eniya Listiani Dewi menekankan, "Kita sudah menerbitkan peraturan menteri bahwa semua gedung pemerintahan daerah, gedung pemerintahan pusat, semua gedung industri, termasuk hotel ini harus melakukan efisiensi energi."

Dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025, konservasi energi melalui manajemen energi wajib dilaksanakan oleh perusahaan penyedia energi, perusahaan pengguna sumber energi, dan/atau perusahaan pengguna energi sektor bangunan gedung yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak (TOE) per tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) poin d Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025.
 

Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
 

Upaya efisiensi energi di sektor bangunan gedung, termasuk yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan dapat berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 358 juta ton CO? pada tahun 2030 mendatang. Eniya menambahkan, "Dalam lima tahun ke depan, hingga 2030, itu akan menjadi masa yang besar dan lima tahun ini menjadi periode yang sangat penting, di mana kita harus memastikan tindakan kita menghasilkan emisi akan menurun."
 

Implementasi di Lapangan: Audit Energi di 4.700 Gedung Pemerintah
 

Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM berencana untuk melakukan audit efisiensi energi di sekitar 4.700 gedung pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia. Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Nurcahyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang konservasi energi. Beleid tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri tentang konservasi energi pada pemerintah dan pemerintah daerah. "Kami sedang menggodok tahapan rancangan permen ini dan ini diharapkan ini akan mendukung upaya pelaksanaan konservasi energi di daerah," ujar Nurcahyanto dalam diskusi publik di Jakarta.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata