Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi
- Kamis, 08 Mei 2025

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan empat pilar utama dalam pelaksanaan manajemen energi, yaitu:
Penunjukan Manajer Energi: Setiap gedung pemerintah wajib menunjuk seorang manajer energi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan efisiensi energi.
Baca JugaPanduan Token Listrik PLN Hemat Bulan Ini
Penyusunan Program Efisiensi Energi: Tim manajemen energi harus menyusun program efisiensi energi yang mencakup rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.
Audit Energi Berkala: Melaksanakan audit energi secara berkala untuk menilai efisiensi penggunaan energi dan mengidentifikasi potensi penghematan.
Implementasi Rekomendasi Hasil Audit Energi: Melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari audit energi untuk meningkatkan efisiensi energi.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis bahwa penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi. Penyusunan program tersebut harus memuat berbagai aspek terkait efisiensi energi di gedung pemerintah.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025