
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, nilai penghapusan tagih kredit UMKM yang memenuhi kriteria telah mencapai Rp 380,4 miliar. Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan keuangan, BRI telah menghapus tagih pada 12.000 debitur yang terdaftar di bank milik negara tersebut.
Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa penghapusan tagih ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet pada UMKM. "Kriteria nasabah yang dihapus tagih dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 perihal penghapusan piutang macet pada pelaku UMKM," jelas Agustya.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pilihan Rumah Murah di Lombok Utara, Mulai Rp158 Juta
- 10 September 2025
2.
Freeport Buka Lowongan Sr. Analyst, Pendaftaran Segera Ditutup
- 10 September 2025
3.
Catat Jadwal Kapal Pelni di Bontang Bulan September
- 10 September 2025
4.
Danantara Siap Perkuat KEK Manufaktur Nasional
- 10 September 2025
5.
Danantara Menuju Lembaga Investasi Kelas Dunia
- 10 September 2025