
Kriteria Penghapusan Tagih Kredit UMKM
Dalam menjelaskan kriteria yang digunakan untuk penghapusan kredit UMKM, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh debitur yang dapat mendapatkan penghapusan tagih. “Kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak peraturan ini diterapkan, tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual,” ujar Agustya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank-bank pelat merah, termasuk BRI, untuk menghapuskan piutang yang tidak lagi dapat dipulihkan dari debitur UMKM. Penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terhambat dalam pembayaran pinjaman karena faktor ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.
Baca JugaDaftar Harga Mobil Listrik di Indonesia September 2025

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
POCO M7 Pro 5G Black Smartphone Gamer Unggulan
- 10 September 2025
3.
Vivo T4x 5G Andalan Fitur Lengkap Harga Terjangkau
- 10 September 2025
4.
Nikmati Kecanggihan Realme Neo 7 Turbo AI Edition
- 10 September 2025
5.
Rasakan Keunggulan Infinix Smart 9 Harga Terjangkau
- 10 September 2025