
JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mudah diakses bagi peserta selama cuti bersama dan libur Lebaran 1446 Hijriah. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan setara di berbagai fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik.
“Prinsip portabilitas ini diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025,” ujar Hindro dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga
Layanan Rawat Jalan hingga 3 Kali di Luar FKTP Terdaftar
Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan rawat jalan di FKTP lain.
“Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP yang bukan tempatnya terdaftar, maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” tambah Hindro.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan piket di kantor cabang serta layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kanal layanan ini memungkinkan peserta memperoleh informasi dan mengajukan pengaduan selama 24 jam.
Kemudahan Akses Layanan JKN
Dalam rangka transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemudahan akses layanan bagi peserta.
“Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi berkas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Hindro.
Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perubahan data dan pengecekan status kepesertaan.
Peringatan untuk Peserta Mandiri
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk rutin membayar iuran tepat waktu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini guna memastikan status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Peserta JKN mandiri harus memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar tetap aktif dan bisa menikmati layanan kesehatan selama libur Lebaran,” ujar Hindro.
Selain itu, bagi peserta JKN yang rutin menjalani pemeriksaan di rumah sakit, diimbau agar segera memperbarui surat rujukan sebelum cuti bersama dan libur Lebaran. Sebab, selama periode tersebut, layanan administrasi rumah sakit akan libur meskipun layanan kesehatan tetap berjalan.
Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan tanpa kendala selama masa libur Lebaran 2025.

Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025