Sabtu, 06 September 2025

Pemerintah Segera Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk Tingkatkan Keadilan Sosial di Sektor Perumahan

Pemerintah Segera Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk Tingkatkan Keadilan Sosial di Sektor Perumahan
Pemerintah Segera Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk Tingkatkan Keadilan Sosial di Sektor Perumahan

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukan BP3 ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kepemilikan rumah di Indonesia, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perumahan yang lebih berkeadilan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar dalam jumpa pers yang digelar setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/3) malam. Maruarar menjelaskan bahwa pembentukan BP3 ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Proses pembentukan BP3 ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan dukungan penuh.

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3): Fokus pada Keadilan Sosial dalam Kepemilikan Rumah

Baca Juga

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Maruarar menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan dari pembentukan BP3, yakni untuk menciptakan hunian yang lebih berimbang antara rumah mewah, rumah sedang, dan rumah sederhana. Salah satu prinsip utama yang akan diusung oleh BP3 adalah kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah untuk juga membangun rumah dengan kategori lebih sederhana. “BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” ungkap Maruarar dalam kesempatan tersebut.

Prinsip keadilan sosial ini menjadi fokus utama dalam kebijakan perumahan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah, yang juga ditekankan oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Maruarar, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk mengedepankan asas keadilan sosial dalam setiap kebijakan, termasuk di sektor perumahan. "Bapak Presiden selalu menekankan pentingnya Pancasila dan konstitusi, yang mengedepankan asas keadilan sosial. Oleh karena itu, BP3 ini akan segera kami bentuk untuk memastikan bahwa asas keadilan dalam perumahan dapat terwujud," kata Maruarar menegaskan.

Pencapaian Program Rumah Subsidi: 130.000 Unit Telah Dibangun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain membahas mengenai pembentukan BP3, Maruarar juga melaporkan kepada Presiden mengenai pencapaian kementeriannya, khususnya terkait dengan program pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil membangun dan menyalurkan lebih dari 130.000 unit rumah subsidi untuk MBR di seluruh Indonesia.

"Kami terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu. Sejauh ini, lebih dari 130.000 unit rumah subsidi telah berhasil dibangun dan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Maruarar. Pemerintah berfokus untuk menyediakan rumah dengan harga terjangkau bagi MBR, agar mereka dapat memiliki hunian yang layak dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Kebijakan Prorakyat: Pengurangan Beban Biaya Perumahan untuk MBR

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait dengan kebijakan perumahan yang prorakyat. Beberapa kebijakan yang ditekankan oleh Presiden, antara lain penghapusan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah yang diperuntukkan bagi MBR. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah.

"Presiden meminta agar kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah ini disosialisasikan secara masif. Seperti kebijakan BPHTB yang sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen, PBG yang sebelumnya dikenakan biaya kini menjadi gratis, serta PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar yang juga dibebaskan hingga Juni 2025," ungkap Maruarar saat menjelaskan arahan Presiden.

Maruarar juga menambahkan bahwa penghapusan biaya PBG ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan administrasi yang selama ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan masyarakat dalam membangun atau membeli rumah.

Penghapusan BPHTB dan PPN: Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Salah satu kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah penghapusan BPHTB untuk rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai jual rumah. Namun, dengan kebijakan baru ini, BPHTB untuk MBR telah diturunkan menjadi 0 persen. Hal ini tentunya memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Selain itu, penghapusan PPN juga memberikan dampak positif, di mana rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar tidak lagi dikenakan PPN. Kebijakan ini akan berlaku hingga Juni 2025, dan diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah dengan harga yang lebih murah.

“Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah, agar bisa memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan dan terjangkau,” tambah Maruarar.

Membangun Rumah untuk Rakyat: Langkah Kunci dalam Pembangunan Nasional

Program rumah subsidi dan kebijakan perumahan yang pro-rakyat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses terhadap hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan kebijakan-kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk memberikan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, tanpa harus mengorbankan kualitas hidup mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan program-program perumahan yang inklusif dan berkeadilan sosial. Langkah-langkah seperti pembentukan BP3 dan kebijakan-kebijakan yang mengurangi biaya administrasi ini diharapkan dapat membantu mewujudkan impian banyak keluarga Indonesia untuk memiliki rumah yang layak.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi dan menciptakan lingkungan perumahan yang lebih seimbang dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Khofifah Pastikan Bantuan Logistik Bawean Lancar

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Rumah Murah Bekasi Serba Rp 168 Juta

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Harga BBM Pertamina Terkini Seluruh Wilayah Indonesia

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini

Diskon Spesial Tambah Daya Listrik Bulan Ini