
Jakarta – Restitusi pajak per Februari 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi perekonomian dan aktivitas dunia usaha yang melemah. Meski demikian, pemerintah optimistis bahwa lesunya penerimaan pajak tidak akan berlangsung lama dan berupaya meyakinkan pasar.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak yang telah dikeluarkan pemerintah hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun. Angka tersebut melonjak 93,11 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Restitusi pajak sendiri merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak, yang biasanya terjadi akibat beberapa faktor, seperti kelebihan pembayaran pajak atau pengajuan insentif oleh dunia usaha.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut bahwa lonjakan restitusi pajak ini menunjukkan adanya tekanan pada sektor usaha. “Peningkatan restitusi pajak dapat menjadi indikasi bahwa banyak perusahaan yang mencatat kelebihan pembayaran pajak akibat penurunan omzet atau perlambatan aktivitas bisnis,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga
Meskipun terjadi lonjakan restitusi, Febrio menegaskan bahwa pemerintah tetap optimistis terhadap pemulihan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa penerimaan pajak pada 1-17 Maret 2025 mengalami perbaikan yang cukup signifikan, memberikan harapan bahwa dunia usaha akan kembali bangkit. “Kami melihat ada perbaikan dalam penerimaan pajak di bulan Maret, yang bisa menjadi indikasi bahwa tren perlambatan tidak akan berkepanjangan,” tambahnya.
Dampak Terhadap Ekonomi Nasional
Lonjakan restitusi pajak sering kali dikaitkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi, terutama jika terjadi secara terus-menerus dalam beberapa bulan berturut-turut. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menyatakan bahwa kenaikan restitusi pajak bisa mencerminkan ketidakpastian dalam dunia usaha. “Jika banyak perusahaan mengajukan restitusi, ada kemungkinan bahwa mereka mengalami penurunan laba atau bahkan rugi, sehingga tidak memiliki kewajiban pajak sebesar tahun sebelumnya,” katanya.
Piter juga menambahkan bahwa situasi ini dapat mempengaruhi kebijakan fiskal pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan penerimaan negara. Jika restitusi pajak terus meningkat sementara penerimaan pajak melambat, pemerintah mungkin perlu menyesuaikan strategi dalam menjaga keseimbangan fiskal.
Pemerintah Optimistis dengan Pemulihan Ekonomi
Di sisi lain, pemerintah tetap berpegang pada target pertumbuhan ekonomi tahun ini dan yakin bahwa tren restitusi pajak yang tinggi tidak akan berlanjut dalam jangka panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk pemberian insentif fiskal kepada sektor-sektor strategis dan peningkatan belanja infrastruktur.
“Kami terus memantau kondisi ekonomi dan akan melakukan intervensi jika diperlukan untuk memastikan dunia usaha tetap bergerak. Kami juga melihat adanya peningkatan investasi yang dapat membantu menstimulasi aktivitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Penerimaan Pajak Tetap Jadi Fokus
Meskipun restitusi pajak meningkat, pemerintah tetap fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai strategi, seperti digitalisasi sistem perpajakan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan wajib pajak. Ditjen Pajak juga terus memperkuat sistem Electronic Filing (e-Filing) dan Electronic Billing (e-Billing) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya menekan risiko kebocoran penerimaan negara. “Kami akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak serta memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi,” katanya.

Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025