63 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025, Dorong Sektor Pertambangan Meningkatkan Ekonomi Daerah
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA - Sebanyak 63 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini membawa angin segar bagi sektor pertambangan yang diprediksi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah pada tahun mendatang.
Penerbitan RKAB ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa operasional pertambangan di Sulawesi Tenggara tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya RKAB yang disetujui, perusahaan-perusahaan tambang di Sultra dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara efektif dan efisien, sambil tetap mengutamakan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang diatur oleh pemerintah.
Dampak Positif RKAB bagi Ekonomi Sultra
Baca Juga
Kegiatan pertambangan memang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Potensi tambang di wilayah ini sangat besar, dengan berbagai jenis komoditas yang melimpah, seperti nikel, batu bara, dan emas. Dengan diterbitkannya RKAB, sektor pertambangan di Sultra diharapkan dapat menggeliat lebih lanjut dan memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan tambang tetapi juga bagi masyarakat setempat melalui peningkatan lapangan kerja dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan bahwa tembusan dari Kementerian ESDM mengenai daftar perusahaan tambang yang mendapatkan kuota RKAB telah diterima dengan baik oleh pihaknya. "Kami telah menerima tembusan resmi dari Kementerian ESDM terkait daftar perusahaan yang memperoleh kuota RKAB. Untuk data base kami, itu merupakan data yang diteruskan oleh pusat secara fisik. Jadi, jika ada perusahaan yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, berarti mereka belum mengantongi RKAB atau belum terdaftar dalam sistem," ungkap Hasbullah Idris.
Proses Penerbitan RKAB yang Transparan dan Terpercaya
RKAB merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan tambang yang ingin melaksanakan kegiatan operasional dalam setahun. Di dalam RKAB, perusahaan diharuskan untuk mencantumkan rencana kerja mereka, seperti kegiatan eksplorasi, produksi, hingga rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional tambang. Pengajuan RKAB ini kemudian dievaluasi oleh Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan keselamatan kerja.
Muhammad Hasbullah Idris juga menambahkan bahwa proses penerbitan RKAB dilakukan dengan sangat teliti, dan hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan persetujuan. "Kementerian ESDM melakukan proses verifikasi dan validasi data yang sangat ketat. Sehingga, hanya perusahaan-perusahaan yang memenuhi standar yang dapat memperoleh RKAB. Tujuan utama penerbitan RKAB adalah untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Peningkatan Kualitas dan Kepatuhan pada Lingkungan Hidup
Selain memastikan bahwa kegiatan operasional tambang berjalan dengan lancar, RKAB juga menuntut perusahaan untuk memperhatikan aspek-aspek penting lainnya, seperti keberlanjutan lingkungan hidup. Seluruh perusahaan yang memperoleh RKAB diharuskan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kegiatan reklamasi, pengelolaan limbah, serta upaya-upaya lain untuk menjaga keseimbangan ekosistem akan menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Masyarakat di sekitar wilayah pertambangan juga diharapkan dapat merasakan manfaat dari kegiatan pertambangan ini dalam bentuk berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Peluang Kerja dan Pengembangan Infrastruktur Daerah
Sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak hanya menyumbang terhadap perekonomian daerah melalui kontribusi PAD, tetapi juga membuka peluang kerja yang sangat signifikan. Proyek-proyek tambang yang ada di Sultra membutuhkan tenaga kerja yang besar, baik itu dalam bidang teknik, pengolahan, maupun administrasi. Dengan semakin banyaknya perusahaan tambang yang mendapatkan persetujuan RKAB, jumlah lapangan kerja yang terbuka bagi masyarakat lokal akan semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga berpotensi mendorong pembangunan infrastruktur daerah. Infrastruktur pendukung seperti jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perumahan akan berkembang seiring dengan meningkatnya kegiatan operasional tambang. Hal ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Sultra secara keseluruhan.
Pengawasan dan Evaluasi Secara Berkala
Meski 63 perusahaan tambang di Sultra telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk tahun 2025, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Dinas ESDM Sultra bersama dengan Kementerian ESDM akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi telah mematuhi regulasi yang ada.
"Kami akan terus mengawasi jalannya kegiatan operasional tambang di Sultra agar tetap sesuai dengan RKAB yang telah disetujui. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya, serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat," tegas Hasbullah Idris.
Menjaga Keberlanjutan dan Keseimbangan Ekosistem
Dalam jangka panjang, sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan dengan berkelanjutan. Pemerintah terus mendorong para pelaku industri tambang untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan industri pertambangan yang tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.
Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 bagi 63 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara merupakan langkah positif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya RKAB, diharapkan kegiatan pertambangan di Sultra dapat beroperasi dengan lebih terencana, efisien, dan bertanggung jawab. Selain memberikan dampak langsung terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur, sektor pertambangan juga harus menjaga keberlanjutan lingkungan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sultra.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga dan Spesifikasi Asus Vivobook Pro 16X OLED K6604 di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Vivo X100: Smartphone Flagship dengan Kamera Premium
- 08 September 2025
3.
Vivo X200 Resmi Hadir dengan Chipset Dimensity 9400
- 08 September 2025
4.
Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series
- 08 September 2025
5.
Realme GT 7 Dream Edition, Flagship dengan Desain Aston Martin
- 08 September 2025