Minggu, 07 September 2025

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terancam Melenceng dari Target, DPD RI Soroti Kebijakan Dividen BUMN

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terancam Melenceng dari Target, DPD RI Soroti Kebijakan Dividen BUMN
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terancam Melenceng dari Target, DPD RI Soroti Kebijakan Dividen BUMN

JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diprediksi menghadapi tantangan serius dalam mencapai target tahunannya. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi, mengungkapkan bahwa kebijakan terkait pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian target PNBP.

Seperti yang tertuang dalam dokumen tertulis Presiden Prabowo Subianto pada HUT ke-17 Partai Gerindra, diproyeksikan dividen BUMN pada tahun 2025 sebesar Rp 100 triliun akan dikembalikan kepada BUMN sebagai modal kerja. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 200 triliun dijadwalkan untuk investasi melalui BPI Danantara. Berdasarkan data tersebut, sektor penerimaan dividen BUMN yang seharusnya menyokong PNBP, justru mungkin berkurang akibat kebijakan pengalihan modal tersebut.

Ahmad Nawardi menjelaskan, "Setoran dividen dari 65 BUMN ke negara yang ditargetkan sebesar Rp 90 triliun pada 2025 berasal dari total aset yang dikelola oleh BUMN mencapai Rp 10.402 triliun," ungkapnya dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa (18/2).

Dividen yang selama ini menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dan masuk langsung ke PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini dihadapkan pada perubahan. Dengan kehadiran Danantara yang rencananya akan diresmikan pada 24 Februari 2025, status dividen BUMN bisa berubah arah. "Status Danantara membuat BUMN yang dikelola badan tersebut tidak lagi termasuk sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada lagi pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut," papar Ahmad lebih lanjut.

Rekomendasi dan Solusi Pengganti

Ahmad Nawardi menyarankan Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi terhadap target penerimaan PNBP dalam APBN 2025. "Ini adalah langkah yang krusial agar tetap mendapatkan solusi pengganti atas hilangnya penerimaan PNBP dari dividen BUMN," tegasnya. Dukungan dan kebijakan yang tepat diharapkan bisa mendorong sumber penerimaan negara lainnya agar bisa menggantikan pendapatan yang tidak akan masuk dalam bentuk dividen tersebut.

Optimisme Kementerian BUMN

Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara tetap optimis setoran dividen BUMN akan mencapai target yang telah ditetapkan. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan kepercayaannya bahwa setoran dividen BUMN bisa mencapai angka Rp 90 triliun pada 2025. "Kami telah melihat setoran dividen yang sudah masuk ke negara sebesar Rp 20,5 triliun pada Januari 2025," ujarnya saat menghadiri rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/2).

Menteri Erick menjelaskan bahwa setoran dividen sebesar Rp 20,5 triliun tersebut sudah mencapai 22,77 persen dari target setoran dividen tahun 2025 sebesar Rp 90 triliun. Dengan waktu yang masih cukup panjang hingga akhir tahun 2025, ia yakin target tersebut bisa dicapai. Upaya membangun sinergi antara BUMN dan investasi untuk Danantara harus sejalan demi mewujudkan pencapaian target yang diharapkan.

Dampak dan Pertimbangan Selanjutnya

Kebijakan pengalihan dividen BUMN ke investasi Danantara bukanlah tanpa dampak. Dalam konteks yang lebih luas, penurunan potensi PNBP bisa mempengaruhi stabilitas fiskal negara. "Penyesuaian kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan peta jalan fiskal secara menyeluruh agar tidak berimplikasi pada kebijakan pembangunan yang lebih luas," ujar seorang pengamat ekonomi yang enggan disebutkan namanya.

BPI Danantara diharapkan dapat menjadi tonggak pengembangan investasi yang lebih produktif di Indonesia. Namun, pengalihan dividen BUMN ini menuntut keseimbangan cermat agar sektor lain juga bisa mengimbangi potensi kekosongan PNBP.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi berbagai pihak, baik dari sisi pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat umum. Harapan ke depan, revisi dan evaluasi mendetail harus dilakukan sebelum langkah finalisasi keputusan, demi memastikan bahwa keputusan kebijakan tersebut manfaatnya lebih besar dalam jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Upaya Kolaborasi

Dengan wacana pengalihan dividen BUMN ke Danantara, kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pihak menjadi lebih penting. Baik Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, maupun DPD RI harus menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa setiap keputusan mengedepankan kepentingan nasional. "Kita harus tetap solid dalam menghadapi perubahan ini dan selalu bersinergi untuk pencapaian yang lebih baik," tutup Ahmad Nawardi dengan tegas.

Kebijakan baru yang berpotensi mengubah tatanan PNBP ini tentu akan menuntut perhatian dan adaptasi yang presisi dari seluruh elemen bangsa. Hanya dengan demikian, tujuan akhir pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat tercapai, meski dihadapkan pada perubahan yang tak dapat dihentikan.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

KAI Layani 138 Ribu Penumpang Libur Maulid

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Danantara Perkuat Posisi RI di Dunia Internasional

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

Rute Kapal Pelni Jayapura Manokwari September 2025

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

KAI Siapkan Layanan Istimewa Libur Maulid

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi

MIND ID Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi