
JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi peluang penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tanpa beban denda. Beberapa provinsi di Indonesia masih membuka program ini pada September 2025, menawarkan insentif mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menata dokumen kepemilikan kendaraan lebih rapi dan tepat waktu.
1. Aceh: Pemutihan Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun
Di Aceh, program pemutihan pajak progresif kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan 25 November 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus bea balik nama kendaraan bekas, sekaligus melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.
Baca Juga
Pemutihan pajak progresif ini dirancang agar masyarakat Aceh dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, sekaligus menjaga administrasi kendaraan tetap rapi dan legal.
2. Banten: Bebas Denda dan Pajak Tertunggak
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Juni, program ini menawarkan penghapusan denda dan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025.
Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Inisiatif ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menata kewajiban pajak kendaraan tanpa tekanan denda keterlambatan, sekaligus mempermudah proses administrasi kendaraan.
3. Jawa Barat: Pelunasan Tunggakan Pajak Dua Tahun
Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2025. Program ini memungkinkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun tersebut.
Langkah ini membantu warga Jawa Barat melunasi kewajiban pajak kendaraan secara lebih terjangkau dan tepat waktu, sekaligus memberikan kejelasan legalitas kendaraan yang mereka miliki.
4. Kalimantan Utara: Pengurangan Denda Pajak
Masyarakat Kalimantan Utara dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Pemilik kendaraan akan mendapat pengurangan atau pembebasan denda pajak. Dengan demikian, yang harus dibayarkan hanyalah biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Program ini mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani tunggakan denda, sekaligus menjaga dokumen kendaraan tetap valid dan resmi.
5. Kalimantan Tengah: Insentif Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalankan pemutihan pajak kendaraan sampai 23 September 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa menanggung denda atau tunggakan sebelumnya.
Beberapa insentif yang diberikan meliputi:
Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan
Pembebasan denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas BBNKB kendaraan dari luar provinsi
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyebut ini sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus hadiah bagi masyarakat.
6. Lampung: Kemudahan Layanan dan Mutasi Kendaraan
Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa program ini menawarkan kemudahan layanan bagi wajib pajak, termasuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Lampung yang bebas pajak tahunan pertama.
Kesempatan ini menjadi momentum tepat bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahunan dengan biaya lebih ringan, serta memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap dan resmi.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan beberapa manfaat penting bagi masyarakat, antara lain:
Penghapusan Denda: Bebas denda keterlambatan membuat pembayaran lebih ringan.
Pembebasan Pajak Tunggakan: Memudahkan pemilik kendaraan untuk menata kewajiban pajak.
Bebas BBNKB: Mempermudah administrasi kendaraan baru maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Proses Mudah dan Cepat: Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir antre panjang di kantor Samsat.
Masyarakat disarankan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tepat waktu, menghindari sanksi, dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan agar tetap sah di mata hukum.
Pemutihan pajak kendaraan di tujuh provinsi memberikan peluang strategis bagi masyarakat untuk menata kewajiban pajak secara efisien. Program ini tidak hanya meringankan biaya pajak, tetapi juga mempermudah administrasi kendaraan, menjaga legalitas, serta menghindarkan pemilik kendaraan dari denda keterlambatan. Pastikan untuk mengecek jadwal dan ketentuan di provinsi masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025