JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial D (30 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui metode blasting pesan WhatsApp. Aksi penipuan tersebut menyebabkan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp155.000.000 akibat transaksi kartu kredit yang tidak sah.
Modus Operandi: Blasting Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Bank
Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku melakukan blasting pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai customer service dari bank. "Tersangka melakukan blasting dengan cara mencari korban secara acak," ujar AKBP Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam aksinya, tersangka D menggunakan database nomor telepon yang diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial AL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan palsu yang mengarahkan korban ke tautan (link) yang menyerupai situs resmi bank.