Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:48:09 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka D pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Tanjung Kodok, Dusun I, RT/RW 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Benar, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. "Diduga sebagai pelaku pencuri handphone yang terjadi di butik Buttun Screpes Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta dan di depan Burger King," tambahnya.
 

Ancaman Hukum bagi Pelaku
 

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun.
 

Pentingnya Waspada terhadap Penipuan Online
 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat atau tautan yang mencurigakan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan WhatsApp, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya.

"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
 

Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus
 

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan online. Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan patroli siber, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menggiurkan melalui pesan singkat atau media sosial. Selalu pastikan keaslian informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Halaman :

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB