JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mewajibkan setiap gedung yang dikelola oleh instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen energi yang efisien.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda manajemen energi untuk menekan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, efisiensi energi memegang peran penting dalam rangka menekan emisi gas rumah kaca. Dari program energi terbarukan, dia memperkirakan ada 51% emisi GRK yang ditekan, ditambah lebih dari 37% dari kegiatan efisiensi energi. "Jadi, inilah yang kita serukan kepada industri. Kami usulkan kepada semua pemangku kepentingan di sini bahwa kita harus menaati komitmen tersebut," katanya dalam Sustainability Recognition Forum 2025 di Jakarta.