Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan empat pilar utama dalam pelaksanaan manajemen energi, yaitu:
Penunjukan Manajer Energi: Setiap gedung pemerintah wajib menunjuk seorang manajer energi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan efisiensi energi.
Penyusunan Program Efisiensi Energi: Tim manajemen energi harus menyusun program efisiensi energi yang mencakup rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.
Audit Energi Berkala: Melaksanakan audit energi secara berkala untuk menilai efisiensi penggunaan energi dan mengidentifikasi potensi penghematan.
Implementasi Rekomendasi Hasil Audit Energi: Melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari audit energi untuk meningkatkan efisiensi energi.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis bahwa penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi. Penyusunan program tersebut harus memuat berbagai aspek terkait efisiensi energi di gedung pemerintah.