Rabu, 10 September 2025

Penerapan Co Payment Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat dan Industri Asuransi

Penerapan Co Payment Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat dan Industri Asuransi
Penerapan Co Payment Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat dan Industri Asuransi

JAKARTA  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait skema co-payment dalam asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini disambut positif oleh pelaku industri asuransi karena dinilai tidak hanya berdampak baik terhadap efisiensi industri, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran finansial masyarakat dalam penggunaan layanan kesehatan.

Co-payment merupakan skema pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Dalam mekanisme ini, peserta diharuskan membayar sebagian dari total biaya pengobatan, sementara sisanya ditanggung oleh penyedia asuransi.

Apa Itu Co-Payment dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Baca Juga

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Azuarini Diah Parwati, menjelaskan bahwa penerapan co-payment akan melibatkan kontribusi langsung dari peserta asuransi atas klaim layanan kesehatan yang mereka ajukan.

“Penerapan co-payment artinya pemegang polis atau peserta asuransi harus menanggung maksimal 10 persen dari total klaim yang diajukan, yaitu untuk rawat jalan maksimal Rp300 ribu per klaim dan rawat inap maksimal Rp3 juta per klaim,” jelas Azuarini, Jumat, 13 Juni 2025.

Dengan skema ini, peserta asuransi akan menjadi lebih terlibat dalam proses pembiayaan kesehatannya sendiri. Hal ini dipercaya dapat mengubah perilaku masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan menjadi lebih rasional dan bertanggung jawab.

Dampak Positif untuk Masyarakat

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah meningkatnya kesadaran finansial dan kesehatan masyarakat. Azuarini menilai bahwa skema co-payment akan mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jenis layanan kesehatan, serta lebih aktif dalam menjaga kesehatan.

“Dengan adanya co-payment, peserta menjadi lebih selektif dalam menentukan jenis layanan yang benar-benar dibutuhkan. Hal ini dapat menekan klaim yang tidak perlu dan menjaga keberlangsungan dana risiko,” ungkapnya.

Tak hanya itu, co-payment juga dinilai mampu mendorong gaya hidup sehat. Dengan adanya insentif finansial untuk mengurangi kunjungan medis yang tidak perlu, masyarakat akan terdorong untuk menjalani pola hidup yang lebih sehat guna meminimalkan risiko sakit.

“Skema ini akan mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan secara proaktif, seperti menjalani pola hidup lebih sehat, menghindari gaya hidup yang berisiko, dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Azuarini.

Efisiensi untuk Industri Asuransi

Dari sisi industri, skema ini menjadi strategi penting dalam mengendalikan beban klaim dan menjaga keberlanjutan bisnis. Perusahaan asuransi selama ini menghadapi tekanan dari meningkatnya klaim, terutama dalam kategori rawat jalan dan pengobatan rutin. Dengan co-payment, perusahaan memiliki kendali lebih besar terhadap stabilitas keuangan mereka.

“Co-payment dapat meningkatkan efisiensi industri asuransi. Skema ini membantu perusahaan asuransi dalam mengendalikan beban klaim dan menjaga kestabilan premi,” jelas Azuarini.

Efisiensi tersebut memungkinkan perusahaan asuransi untuk tetap menawarkan premi yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas layanan atau manfaat perlindungan yang diberikan kepada nasabah.

Menekan Klaim Tidak Perlu dan Membentuk Perilaku Baru

Salah satu isu yang sering dihadapi oleh industri asuransi kesehatan adalah klaim yang berlebihan atau tidak relevan secara medis. Skema co-payment dipandang sebagai solusi tepat untuk mengurangi moral hazard atau kecenderungan peserta untuk menggunakan layanan secara berlebihan karena semua biaya ditanggung asuransi.

Dengan kewajiban membayar sebagian dari biaya perawatan, peserta akan lebih mempertimbangkan kebutuhan medis secara objektif sebelum melakukan klaim.

“Jika didukung dengan edukasi, regulasi yang jelas, dan kebijakan perlindungan sosial, aturan co-payment dapat mengubah perilaku masyarakat Indonesia menjadi lebih sadar risiko, lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, dan lebih aktif dalam menjaga kesehatan,” tegas Azuarini.

Tantangan dan Kunci Implementasi yang Efektif

Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, implementasi co-payment tetap membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, skema ini bisa menimbulkan persepsi negatif bahwa peserta dibebani biaya tambahan oleh asuransi.

Oleh karena itu, pelaku industri dan regulator dituntut untuk melakukan komunikasi yang transparan mengenai manfaat jangka panjang dari skema ini. Selain itu, perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga harus tetap menjadi perhatian agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan.

Kolaborasi Stakeholder Jadi Kunci Sukses

Keberhasilan implementasi skema co-payment bergantung pada kolaborasi antara regulator, perusahaan asuransi, tenaga kesehatan, dan konsumen. Semua pihak perlu bekerja sama untuk membangun sistem asuransi yang sehat dan berkelanjutan, serta tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam jangka panjang, penerapan co-payment diperkirakan akan berkontribusi terhadap transformasi sistem asuransi kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh, transparan, dan berorientasi pada nilai tambah bagi peserta.

Dengan diterbitkannya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, OJK menandai langkah penting dalam reformasi sektor asuransi kesehatan di Indonesia. Skema co-payment bukan hanya solusi jangka pendek untuk menekan beban klaim, tetapi juga alat strategis untuk membentuk perilaku konsumen yang lebih bijak dan sehat dalam jangka panjang.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju ekosistem asuransi yang lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Jika dijalankan dengan pendekatan yang tepat dan dukungan dari seluruh pihak, co-payment bisa menjadi salah satu kebijakan paling efektif dalam sejarah reformasi asuransi nasional.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank