Selasa, 09 September 2025

Pemerintah Prioritaskan UMKM Profesional Kelola Bisnis Pertambangan, Dorong Keadilan Aset Negara

Pemerintah Prioritaskan UMKM Profesional Kelola Bisnis Pertambangan, Dorong Keadilan Aset Negara
Pemerintah Prioritaskan UMKM Profesional Kelola Bisnis Pertambangan, Dorong Keadilan Aset Negara

JAKARTA  — Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang profesional dan layak untuk mengelola bisnis pertambangan di tanah air. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada acara peringatan Hari Kewirausahaan di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan atas pengelolaan aset negara di sektor tambang. Dia juga menegaskan pentingnya seleksi ketat agar hanya UMKM yang sudah memiliki kapabilitas yang bisa mengelola sumber daya mineral dan batubara.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai," ujar Bahlil. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan UMKM yang terlibat bukan sekadar usaha mikro biasa, tetapi sudah memiliki profesionalisme dan kapasitas pengelolaan yang memadai.

Baca Juga

Harga BBM Terbaru September 2025 Tetap Stabil

Fokus pada UMKM Profesional, Bukan Usaha Mikro

Menteri Bahlil menambahkan, kesempatan ini tidak terbuka bagi usaha mikro yang masih dalam tahap mencari modal awal atau yang bergantung pada kredit untuk memulai usaha pertambangan. "Ini bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang," jelasnya.

Hal ini menegaskan bahwa program prioritas pengelolaan tambang oleh UMKM ini mengarah pada pelaku usaha yang sudah mandiri dan memiliki struktur bisnis yang kuat serta manajemen yang profesional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dasar Hukum dan Regulasi Pengelolaan Tambang oleh UMKM

Peluang bagi UMKM mengelola tambang ini muncul setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, pemerintah memperluas izin pengelolaan tambang agar tidak hanya perusahaan besar saja, tetapi juga koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diberikan hak kelola tambang.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih rinci mengenai kriteria UMKM yang berhak mengelola pertambangan, mekanisme pelaksanaan, serta skema pendukung agar usaha tersebut berjalan optimal dan berkelanjutan.

Menteri Bahlil menggarisbawahi bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab oleh UMKM.

Manfaat Kebijakan untuk Pengembangan UMKM dan Perekonomian Lokal

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, tetapi juga pada pengembangan UMKM di sektor tambang, khususnya di wilayah yang kaya akan potensi pertambangan namun belum tergarap optimal.

Dengan membuka akses bagi UMKM profesional, pemerintah ingin memberdayakan ekonomi lokal sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah di sektor strategis.

Menurut pengamat ekonomi, langkah pemerintah ini sangat tepat untuk memperkuat basis ekonomi nasional dari bawah, sekaligus memberikan peluang nyata bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski membuka peluang besar, pengelolaan tambang oleh UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari akses permodalan, teknologi, hingga pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menyediakan pendampingan teknis, pelatihan manajemen, serta fasilitasi permodalan agar UMKM dapat mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM yang memenuhi standar, agar mereka dapat berkontribusi nyata dalam sektor tambang nasional.

“Kami ingin memastikan UMKM yang diberi kesempatan ini benar-benar mampu mengelola aset negara dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Ini bagian dari keadilan sosial dan ekonomi yang ingin kami capai,” tutup Bahlil.

Pemerintah dengan jelas mengarahkan agar UMKM profesional menjadi pengelola bisnis pertambangan, sebagai wujud pemerataan dan keadilan pengelolaan aset negara. Dengan dukungan regulasi yang semakin lengkap dan program pembinaan, diharapkan UMKM dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

5 Rumah Murah Berkualitas Siap Huni Kendari

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Petani Sragen Hemat Biaya Lewat Pompa Surya

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

Sinergi Kemenkeu BI Dukung Perumahan Rakyat Berkembang

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata

Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata