Senin, 08 September 2025

Mulai 6 Juni 2025, Barang Pribadi Penumpang Senilai 500 Dolar Bebas Pajak dan Bea Masuk

Mulai 6 Juni 2025, Barang Pribadi Penumpang Senilai 500 Dolar Bebas Pajak dan Bea Masuk
Mulai 6 Juni 2025, Barang Pribadi Penumpang Senilai 500 Dolar Bebas Pajak dan Bea Masuk

JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025 dan membawa perubahan signifikan terkait pembebasan bea masuk dan pajak bagi barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Tujuan PMK 34/2025: Sederhanakan Regulasi dan Permudah Penumpang

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chairul, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam proses kepabeanan. “Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta.

Baca Juga

Harga Emas Hari Ini Stabil Menguat Positif

Chairul menambahkan bahwa peraturan ini juga berupaya meningkatkan layanan dan menyederhanakan regulasi kepabeanan yang sebelumnya dianggap rumit dan membingungkan bagi masyarakat. Dengan adanya PMK baru ini, proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.

Bebas Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Senilai 500 Dolar

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai maksimal FOB (freight on board) sebesar 500 dolar AS. Namun, aturan lama belum mengatur secara jelas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

PMK 34/2025 secara tegas menyatakan bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar tidak akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 impor. Hal ini berarti para penumpang tidak perlu lagi membayar pajak apapun untuk barang bawaan pribadi yang nilainya tidak melebihi batas tersebut.

“Sebelumnya hanya bebas bea masuk, sekarang pembebasan diperluas juga untuk PPN, PPnBM, dan PPh,” kata Chairul.

Namun, apabila nilai barang pribadi melebihi batas 500 dolar AS, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang dengan nilai di atas batas ini juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai peraturan pajak yang berlaku, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk nilai kelebihan tersebut dikecualikan.

Aturan Pajak untuk Barang Bukan Pribadi

Tidak hanya barang pribadi, PMK 34/2025 juga mengatur ketentuan untuk barang bawaan yang bukan kategori barang pribadi. Barang jenis ini akan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan most favoured nation (MFN) atau tarif preferensi yang berlaku.

Chairul menjelaskan, “Untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 impor sebesar 5 persen, sesuai dengan ketentuan perpajakan.”

Ketentuan ini memperjelas aturan pemungutan pajak dan bea masuk bagi barang bukan pribadi, yang sebelumnya mengikuti tarif bea masuk umum namun belum ada ketentuan jelas terkait PPN dan PPh.

Pembebasan Bea Masuk bagi Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan Internasional

Selain kemudahan untuk barang pribadi, PMK 34/2025 juga memberikan fasilitas fiskal khusus untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional yang belum diatur secara rinci pada PMK sebelumnya.

Menurut Chairul, “Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya. Sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB 2500 dolar per orang per kedatangan.”

Sementara itu, barang hadiah perlombaan atau penghargaan internasional juga dibebaskan dari bea masuk dengan syarat barang tersebut memenuhi ketentuan, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti resmi berupa sertifikat atau surat keterangan penghargaan.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para penerima penghargaan dan peserta kompetisi internasional yang membawa barang hadiah ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk.

Perlindungan dan Penyesuaian Kebijakan Ekonomi Nasional

Chairul menegaskan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat, tapi juga untuk menyesuaikan arus barang bawaan dengan kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan Indonesia. “Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, penyesuaian regulasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan bagi masyarakat dan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.

Dampak Positif bagi Penumpang dan Perdagangan

Penerapan PMK 34/2025 diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi para penumpang internasional, wisatawan, dan pekerja migran yang sering membawa barang pribadi ke Indonesia. Dengan pembebasan pajak hingga nilai 500 dolar AS, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat memasukkan barang ke dalam negeri menjadi lebih ringan dan proses kepabeanan lebih cepat.

Hal ini juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan dan pelaku bisnis agar lebih nyaman dalam beraktivitas di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan pariwisata.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku 6 Juni 2025 membawa kemudahan penting bagi masyarakat dengan memberikan pembebasan pajak lengkap bagi barang pribadi penumpang senilai hingga 500 dolar AS. Selain itu, aturan ini juga memperjelas ketentuan pajak untuk barang bukan pribadi, barang bawaan jemaah haji, serta hadiah perlombaan internasional.

Dengan hadirnya PMK ini, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan pelayanan agar proses ekspor impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut berjalan lebih lancar dan sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional.

Chairul menegaskan kembali, “Kami berharap aturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan arus barang bawaan yang lebih efisien.”

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal

KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal

Mudahnya Akses KUR BNI September 2025

Mudahnya Akses KUR BNI September 2025

Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama

Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat