Sabtu, 06 September 2025

Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Juni 2025

Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Juni 2025
Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah di sejumlah provinsi Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan Juni 2025. Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon tunggakan pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan melunasi pokok pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan yang selama ini menjadi beban tambahan.

Pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di 11 provinsi ini bertujuan mendorong masyarakat agar semakin taat dalam membayar kewajiban pajak sekaligus meringankan beban ekonomi mereka. Di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan inflasi, inisiatif pemutihan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar wajib pajak kendaraan tidak terbebani oleh denda besar yang biasanya menumpuk dari tahun ke tahun.

Berikut daftar lengkap 11 provinsi yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di Juni 2025, beserta rincian manfaat yang bisa dinikmati masyarakat:

Baca Juga

KUR BRI 2025: Modal Usaha Makin Mudah

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemprov juga menghapus bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan November lalu. Kepala Dinas Pendapatan Aceh, Muhamad Rizal, menyampaikan, “Pemutihan ini memudahkan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan tanpa beban denda yang selama ini cukup memberatkan.”

2. Banten

Provinsi Banten kembali melanjutkan program pemutihan yang memberikan diskon hingga 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk BBNKB. Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menegaskan, “Kami ingin memberikan insentif bagi masyarakat agar lebih semangat menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.”

3. Kepulauan Riau

Di Kepulauan Riau, potongan pajak kendaraan mencapai 13,94 persen untuk PKB dan diskon 39,75 persen untuk BBNKB. Kebijakan ini akan tetap berlaku sampai Juni 2025 tanpa perubahan. Kepala Samsat Kepri menambahkan, “Kesempatan ini perlu dimanfaatkan agar masyarakat tidak menumpuk tunggakan pajak dan bebas dari denda.”

4. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur menghapuskan denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. “Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa denda tambahan, ini berlaku juga untuk kendaraan sosial seperti ambulans,” ujar Kepala Bapenda Kaltim.

5. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat menyelenggarakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku sampai Juli 2025. “Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya membayar tunggakan pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Kepala Bapenda Kalbar.

6. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan diskon 25 persen untuk PKB mulai Januari 2025 hingga Juni 2025. “Ini salah satu cara kami membantu masyarakat agar lebih ringan saat membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kalsel.

7. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025. Pemilik kendaraan hanya membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda mendapatkan pengurangan atau bahkan pembebasan.

8. Jawa Tengah

Jateng menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan, termasuk denda Jasa Raharja hingga 30 Juni 2025. “Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP untuk membayar pajak tahun berjalan,” jelas Kepala Samsat Jateng.

9. Jawa Barat

Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak hingga 6 Juni 2025. Program ini menghapus seluruh tunggakan pokok pajak dan denda PKB serta denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

10. Lampung

Lampung menjalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2025. Program ini menghapus tunggakan pokok PKB dan semua denda. “Masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB untuk satu tahun berjalan saja,” kata Kepala Bapenda Lampung.

11. Bali

Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak Januari 2025. Kendaraan dengan mesin hingga 200 cc mendapatkan diskon pajak 14,35 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 12,15 persen. Bea Balik Nama Kendaraan Baru juga dipotong hingga 24 persen dan kendaraan tersebut bebas dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.

Manfaat dan Dampak Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini memberikan berbagai manfaat, baik untuk wajib pajak maupun pemerintah daerah. Masyarakat dapat melunasi tunggakan dengan lebih ringan, bebas dari beban denda yang biasanya menjadi kendala utama. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Pengamat kebijakan fiskal, Dr. Andi Pratama, menilai, “Pemutihan pajak kendaraan merupakan strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki basis data pajak. Ini juga mengurangi peluang penyelewengan dan meningkatkan transparansi.”

Kepala Bapenda beberapa provinsi juga mengungkapkan bahwa pemutihan ini membantu mengurangi jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak selama bertahun-tahun dan memperbaiki kualitas pelayanan Samsat.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepala Bapenda Provinsi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak diharapkan segera melunasi tunggakan agar tidak terus menumpuk dan menimbulkan beban yang semakin berat.

“Pastikan membawa dokumen lengkap seperti STNK dan KTP saat membayar pajak. Selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi Bapenda atau kantor Samsat untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Samsat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di 11 provinsi hingga Juni 2025 adalah langkah strategis pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan penghapusan denda dan diskon tunggakan, masyarakat memiliki peluang besar untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.

Pemutihan ini juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki pendataan pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Masyarakat diminta tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya habis.

Sindi

Sindi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Panduan Lengkap Jadi Nasabah BCA Prioritas

Panduan Lengkap Jadi Nasabah BCA Prioritas

Kembangkan Usaha Mudah Lewat KUR BNI

Kembangkan Usaha Mudah Lewat KUR BNI

Modal UMKM Lancar Lewat KUR Bank Mandiri 2025

Modal UMKM Lancar Lewat KUR Bank Mandiri 2025

Pinjaman KUR BNI 2025 Bantu UMKM Berkembang

Pinjaman KUR BNI 2025 Bantu UMKM Berkembang

KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Praktis untuk Usaha

KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Praktis untuk Usaha