Senin, 08 September 2025

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Samsung Galaxy S25 FE, Alternatif Flagship untuk Content Creator

Samsung Galaxy S25 FE, Alternatif Flagship untuk Content Creator

Oppo F31 Series 5G Resmi Rilis dengan Baterai 7.000mAh

Oppo F31 Series 5G Resmi Rilis dengan Baterai 7.000mAh

Oppo A6 GT 5G Hadir, Usung Snapdragon 7 Gen 3

Oppo A6 GT 5G Hadir, Usung Snapdragon 7 Gen 3

Xiaomi 13T Resmi Hadir dengan 5G Super Cepat

Xiaomi 13T Resmi Hadir dengan 5G Super Cepat