Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 100 Mulai Juni 2025
- Kamis, 08 Mei 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan mulai Juni 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gaji ke-13 ini adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan, yang hanya dicairkan sekali dalam setahun.
Pencairan gaji ke-13 ini telah menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, khususnya pensiunan PNS, yang sebelumnya sempat khawatir tentang kesejahteraan mereka. Dalam pengaturan baru ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan secara penuh, atau 100 persen, tanpa adanya pemotongan atau dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang sempat menjadi isu sebelumnya.
Gaji ke-13: Tidak Ada Pemotongan untuk Pensiunan PNS
Baca Juga
Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, mengonfirmasi bahwa keputusan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada 2025 akan dilakukan tanpa ada potongan atau pembatasan. "Kami telah mengatur pencairan gaji ke-13 ini dengan sebaik-baiknya, dan tidak akan ada pengurangan bagi pensiunan PNS," tegas Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan instruksi kepada Sri Mulyani agar pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bisa dipenuhi secara penuh, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para pensiunan sepanjang masa pengabdiannya. "Presiden Prabowo telah menginstruksikan saya untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS dengan jumlah penuh, 100 persen, tanpa pengurangan," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pensiunan PNS yang sebelumnya merasa khawatir akan adanya pengurangan gaji ke-13 akibat pengaturan efisiensi anggaran yang sempat beredar di masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, pensiunan PNS dapat merasa tenang karena gaji ke-13 yang diterima akan sesuai dengan harapan.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan gaji pokok serta beberapa komponen tunjangan lainnya. Adapun rincian komponen yang akan menjadi bagian dari gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
Gaji pokok adalah komponen utama yang akan dihitung dalam pencairan gaji ke-13. Bagi pensiunan PNS, gaji pokok yang diterima sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga juga akan menjadi bagian dari gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap anggota keluarga pensiunan yang masih bergantung pada mereka.
Tunjangan Pangan
Sebagai tambahan, tunjangan pangan juga dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13. Tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan hidup pensiunan yang semakin meningkat.
Tambahan Penghasilan untuk Kategori Khusus
Bagi pensiunan yang memenuhi syarat kategori tertentu, mereka juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebagai bagian dari gaji ke-13 ini. Kategori khusus ini meliputi pensiunan yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang ada.
Pencairan Gaji ke-13 di Tengah Isu Efisiensi Anggaran
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi perhatian penting, terutama karena sempat beredar isu mengenai efisiensi anggaran yang dapat mempengaruhi alokasi dana untuk gaji ke-13. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan PNS yang khawatir gaji mereka akan terpotong. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pensiunan PNS.
"Memang ada kekhawatiran yang beredar tentang efisiensi anggaran yang dapat mempengaruhi gaji ke-13, tetapi kami telah memastikan bahwa pensiunan PNS tidak akan terkena dampak dari hal tersebut. Pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan secara penuh dan tepat waktu," kata Sri Mulyani.
Dengan adanya kepastian ini, pensiunan PNS bisa merasa lebih tenang, mengetahui bahwa hak-hak mereka akan tetap terpenuhi tanpa adanya potongan yang tidak diinginkan. Hal ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pensiunan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Tanggapan Positif dari Pensiunan PNS
Setelah kebijakan ini diumumkan, banyak pensiunan PNS yang merasa lega dan mengungkapkan rasa syukur atas kepastian pencairan gaji ke-13 mereka. Seorang pensiunan PNS, Bapak Dwi, mengatakan, "Saya sangat senang mendengar bahwa gaji ke-13 saya akan dicairkan secara penuh. Ini sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi kami yang tidak lagi menerima penghasilan tetap."
Kepastian tentang gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pensiunan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tidak menentu. Sejumlah pensiunan lainnya mengungkapkan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang tetap memperhatikan kesejahteraan mereka meskipun berada di masa pensiun.
Pencairan Gaji ke-13: Harapan Bagi Pensiunan PNS
Sebagai tunjangan yang hanya diberikan satu kali dalam setahun, gaji ke-13 memiliki arti penting bagi pensiunan PNS, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Kebijakan yang jelas dan tegas ini tentu akan memberikan manfaat langsung bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara selama bertahun-tahun. Dengan adanya aturan baru ini, pensiunan PNS dapat merasa lebih dihargai dan dihormati atas pengabdiannya.
Kebijakan gaji ke-13 yang sudah pasti dicairkan secara penuh mulai Juni 2025 ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan. Selain itu, ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melupakan hak-hak mereka yang telah memberikan kontribusi besar kepada negara.
Dengan demikian, para pensiunan PNS di Indonesia dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa mereka akan menerima tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa khawatir akan adanya pengurangan atau potongan yang tidak diinginkan. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan hidup para pensiunan PNS, sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian mereka sepanjang karier.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025