Pembobol Toko Sembako di Tarakan Dibekuk, Gasak Puluhan Bungkus Rokok dan Uang Rp 1,5 Juta
- Kamis, 08 Mei 2025

JAKARTA - Seorang pria berinisial MS, warga Selumit Pantai, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat membobol sebuah toko sembako di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan. Aksi kriminal yang dilakukannya mengakibatkan kerugian materi bagi korban berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tarakan Timur pada Senin malam. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif di lapangan, termasuk dari keterangan para saksi.
Kronologi Kejadian
Kepala Seksi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam, mengungkapkan bahwa insiden pencurian ini diketahui saat pemilik toko sembako kembali dari rumah sakit sekitar pukul 07.00 WITA. Ketika tiba di lokasi, korban mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalam toko sudah tidak seperti sebelumnya.
Baca Juga
"Pelapor mendapati laci tempat penyimpanan uang dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta telah raib. Tidak hanya itu, puluhan bungkus rokok berbagai merek yang sebelumnya tersusun rapi di etalase juga ikut digondol pelaku," terang IPDA Anita dalam keterangannya kepada wartawan.
Setelah menyadari telah menjadi korban pencurian, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Tindakan cepat pun dilakukan aparat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Petunjuk dan Penyelidikan Polisi
Informasi penting datang dari salah seorang saksi mata yang mengaku melihat aktivitas mencurigakan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA. Saksi menyebutkan bahwa ada seorang pria tak dikenal yang menjual rokok dalam jumlah besar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dan rokok tersebut memiliki kemiripan dengan rokok milik toko korban.
Bermodalkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah kepada identitas pelaku berinisial MS. Hasil pengumpulan data dan observasi di lapangan membuahkan hasil. MS berhasil diamankan polisi pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui identitas pelaku berinisial MS. Ia berhasil kami amankan dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa rokok yang ia jual tersebut merupakan hasil curiannya dari toko sembako di Kampung Enam,” ungkap IPDA Anita.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kos pelaku di daerah Sebengkok Waru, polisi berhasil menemukan sisa hasil pencurian berupa 17 bungkus rokok. Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang tunai hasil pencurian untuk menebus ponsel miliknya yang sebelumnya digadaikan serta melunasi utang pribadinya.
Selain puluhan bungkus rokok yang diamankan sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Redmi Note 10, dua kantong plastik yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian, serta satu buah obeng yang diduga kuat dipakai untuk membongkar pintu toko.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi mencapai 59 bungkus rokok berbagai merek.
Jerat Hukum dan Proses Penyidikan
Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan intensif di Polsek Tarakan Timur. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta subsidair Pasal 362 KUHP.
Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan terjadi apabila dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan dengan cara merusak atau memanjat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pelaku lain yang turut membantu menjual hasil curian,” tambah IPDA Anita.
Imbauan untuk Masyarakat

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025