15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi
- Kamis, 08 Mei 2025

Dampak Serius terhadap Layanan Kesehatan
Tingginya angka peserta non-aktif dan penunggak iuran disebut mengancam kelangsungan program JKN. Minimnya penerimaan iuran dapat menurunkan kapasitas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
“Pengenaan sanksi administratif secara lebih jelas perlu diterapkan kepada mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja tidak membayar. Ini merupakan bentuk moral hazard,” tegas Kunta.
Baca JugaKemendag Evaluasi Kebijakan Impor Demi Daya Saing
Menurutnya, moral hazard seperti ini bisa membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan defisit dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk sanksi sedang digodok oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan dan Denda Tunggakan Berdasarkan Perpres
Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis apabila peserta menunggak iuran selama satu bulan berturut-turut.
Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan syarat melunasi semua tunggakan maksimal 24 bulan, serta membayar iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, terdapat sanksi tambahan berupa denda jika peserta segera menggunakan layanan rawat inap dalam waktu dekat setelah pelunasan.
“Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan ia langsung mengakses layanan rawat inap. Maka, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap,” jelas Arief.
Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan rawat inap berdasarkan sistem INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) dan dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Adapun nilai maksimal denda adalah Rp20 juta.
Arief menegaskan bahwa ketentuan denda tidak berlaku bagi peserta dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025