Selasa, 09 September 2025

15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi
15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

Dampak Serius terhadap Layanan Kesehatan
 

Tingginya angka peserta non-aktif dan penunggak iuran disebut mengancam kelangsungan program JKN. Minimnya penerimaan iuran dapat menurunkan kapasitas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.

“Pengenaan sanksi administratif secara lebih jelas perlu diterapkan kepada mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja tidak membayar. Ini merupakan bentuk moral hazard,” tegas Kunta.

Baca Juga

Kemendag Evaluasi Kebijakan Impor Demi Daya Saing

Menurutnya, moral hazard seperti ini bisa membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan defisit dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk sanksi sedang digodok oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
 

Penonaktifan dan Denda Tunggakan Berdasarkan Perpres
 

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis apabila peserta menunggak iuran selama satu bulan berturut-turut.

Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan syarat melunasi semua tunggakan maksimal 24 bulan, serta membayar iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, terdapat sanksi tambahan berupa denda jika peserta segera menggunakan layanan rawat inap dalam waktu dekat setelah pelunasan.

“Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan ia langsung mengakses layanan rawat inap. Maka, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap,” jelas Arief.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan rawat inap berdasarkan sistem INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) dan dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Adapun nilai maksimal denda adalah Rp20 juta.

Arief menegaskan bahwa ketentuan denda tidak berlaku bagi peserta dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

Kementan Dorong Swasembada Gula Lewat Dukungan Petani

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

SIM Keliling Jakarta Permudah Warga Perpanjangan Hari Ini

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Kemenag Tingkatkan Akses KIP Kuliah 2025

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Prabowo Subianto Dorong Supermarket Koperasi Desa

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series

Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Series