Rabu, 10 September 2025

PPATK Berhasil Menekan Perputaran Uang Judi Online pada Kuartal Pertama 2025: Penurunan Signifikan Dibandingkan Tahun Lalu

PPATK Berhasil Menekan Perputaran Uang Judi Online pada Kuartal Pertama 2025: Penurunan Signifikan Dibandingkan Tahun Lalu
PPATK Berhasil Menekan Perputaran Uang Judi Online pada Kuartal Pertama 2025: Penurunan Signifikan Dibandingkan Tahun Lalu

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan hasil positif dalam upayanya menanggulangi praktik judi online di Indonesia. Pada periode Januari hingga Maret 2025 (kuartal pertama 2025), PPATK berhasil menekan perputaran uang yang terkait dengan judi online menjadi Rp47 triliun, sebuah penurunan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp90 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pencapaian ini sebagai langkah besar dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak.
 

Perputaran Uang Judi Online Menurun Signifikan
 

Dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ivan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara PPATK dan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian. "Kami berhasil menekan perputaran uang hasil judi online menjadi kurang dari Rp50 triliun, sebuah pencapaian yang luar biasa. Dibandingkan dengan tahun lalu, ini menunjukkan penurunan yang signifikan," ujar Ivan dengan penuh keyakinan.

Penurunan angka perputaran uang tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan PPATK dalam meminimalkan aliran dana yang terkait dengan perjudian online, tetapi juga menjadi indikasi bahwa langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan telah memberikan dampak positif terhadap sektor ini.

Baca Juga

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Pada kuartal pertama 2025, total perputaran uang yang tercatat sebesar Rp47 triliun jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp90 triliun. Ivan menjelaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh PPATK selama ini, termasuk analisis transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal, telah memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi aktivitas judi online yang meresahkan.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank