Rabu, 10 September 2025

Peraturan Baru Kementerian ESDM: Jangka Waktu Jual Beli Listrik EBT Dapat Lebih dari 30 Tahun

Peraturan Baru Kementerian ESDM: Jangka Waktu Jual Beli Listrik EBT Dapat Lebih dari 30 Tahun
Peraturan Baru Kementerian ESDM: Jangka Waktu Jual Beli Listrik EBT Dapat Lebih dari 30 Tahun

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat langkah progresif dalam mendukung perkembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini terkait dengan Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, memungkinkan jangka waktu Pembayaran Jual Beli Listrik (PJBL) EBT hingga 30 tahun atau lebih.

Detil Regulasi

Di bawah regulasi ini, jangka waktu PJBL ditetapkan paling lama 30 tahun sejak Commercial Operation Date (COD). Lebih lanjut, aturan ini juga memperkenankan perpanjangan kontrak di atas batas waktu tersebut, tanpa perlu memperhitungkan biaya investasi awal. "Bisa diperpanjang dan harganya staging, ya," jelas Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, pada konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat.

Aspek Hukum yang Mendukung

Permen ini juga memperkuat keberlanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang turut mengatur kebijakan jangka waktu pembayaran listrik. Dengan demikian, payung hukum ini diharapkan dapat menciptakan keadaan lebih stabil dan menarik bagi investor yang ingin masuk ke sektor EBT di Indonesia.

"Berdasarkan regulasi ini, jika kita menambah 10 tahun pada kontrak yang awalnya berdurasi 30 tahun, akan ada tahapannya," ujar Eniya, menjelaskan aspek staging harga di dalam perpanjangan kontrak.

Mekanisme Pembayaran

Mekanisme pembayaran juga menjadi aspek penting dalam regulasi ini, termasuk penggunaan mata uang yang akan digunakan untuk transaksi. Menurut Eniya, "Ini sesuai kesepakatan saja. Diperpanjang sesuai kesepakatan dan sesuai peraturan perundangan."

Detil Lanjut Aturan PJBL

Menurut Pasal 5 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025, PJBL diatur dalam beberapa poin penting:

1. Jangka Waktu: Pelaksanaan PJBL untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sejak COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.

2. Penentuan Waktu PJBL: Jangka waktu PJBL ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek serta jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.

3. Harga Jual Listrik: Dalam hal terjadi perpanjangan, harga jual tenaga listrik akan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reaksi Industri

Dengan batas waktu yang lebih panjang ini, diharapkan investor akan merasa lebih tertarik dan percaya diri untuk berinvestasi di sektor ini. Eniya menambahkan bahwa skema ini dirancang agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tantangan dan Harapan

Meski memiliki banyak keuntungan, tentu ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, seperti aspek teknis dan pelaksanaan di lapangan. Namun, dengan dukungan regulasi yang kuat, Eniya optimis bahwa pengembangan sektor EBT di Indonesia akan berjalan semakin cepat dan efisien.

"Kita mengakui bahwa pengembangan EBT di Indonesia masih kalah dari beberapa negara lain, seperti Vietnam, tetapi kita terus berupaya untuk mengejar ketertinggalan ini dengan regulasi yang lebih baik dan mendukung," ungkap Eniya.

Aturan baru tentang jangka waktu PJBL yang lebih panjang ini merupakan langkah signifikan yang diambil oleh Kementerian ESDM untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Dengan kerangka hukum yang semakin mendukung, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi ke dalam sektor energi terbarukan, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi industri EBT Indonesia, yang terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan di bidang energi bersih, serta membuka lebih banyak peluang untuk inovasi dan teknologi berkelanjutan dalam bidang energi terbarukan.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenaikan Cabai, Harga Sembako Jatim Masih Terkendali

Kenaikan Cabai, Harga Sembako Jatim Masih Terkendali

Cek Bansos Kemensos September 2025, Mudah Dipantau

Cek Bansos Kemensos September 2025, Mudah Dipantau

Akses Skrining BPJS Per September 2025 Semakin Praktis

Akses Skrining BPJS Per September 2025 Semakin Praktis

10 Keuntungan UMKM Maksimal dengan Sertifikasi Halal

10 Keuntungan UMKM Maksimal dengan Sertifikasi Halal

Jadwal Terbaru Kereta Api Bandara YIA Jogja Lengkap

Jadwal Terbaru Kereta Api Bandara YIA Jogja Lengkap