Peluang Besar bagi UMKM dan Koperasi Setelah Revisi UU Minerba: Transformasi Industri Pertambangan
- Selasa, 11 Maret 2025

JAKARTA - Setelah disahkannya revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), angin segar mulai berhembus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi yang sebelumnya hanya menjadi penonton di industri pertambangan. Perubahan regulasi ini dirancang untuk memperluas akses dan peluang ekonomi bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan dalam sektor yang didominasi oleh raksasa bisnis tersebut.
Unggul Heriqbaldi, seorang peneliti dari The Reform Initiative dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, menyatakan bahwa revisi UU Minerba ini adalah langkah maju yang signifikan dalam meredistribusi peluang ekonomi menjadi lebih merata. "Ini merupakan peluang emas bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat lebih jauh dalam industri pertambangan yang sebelumnya dianggap sebagai arena eksklusif bagi perusahaan besar," ujar Unggul dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Skema Baru IUP dan WIUP: Pintu Masuk bagi UMKM dan Koperasi
Revisi UU Minerba menambahkan skema prioritas untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, izin ini hanya dapat diperoleh melalui proses lelang terbuka yang sering kali sulit dijangkau oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah. Skema prioritas ini memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang lebih adil dan inklusif.
Unggul menjelaskan, "Dengan skema ini, kita berharap dapat terjadi pemerataan akses terhadap kekayaan alam bangsa ini. UMKM dan koperasi bisa lebih aktif berpartisipasi dan bersaing dalam industri yang sangat menguntungkan ini, dengan demikian sektor ini akan menjadi lebih kompetitif dan inovatif."
Tantangan dan Dukungan yang Diperlukan
Meskipun demikian, jalan menuju keberhasilan tak selalu mulus. Unggul juga menyoroti berbagai tantangan yang mengadang UMKM dan koperasi. Industri pertambangan menuntut modal yang besar serta keahlian teknis dan manajerial yang tidak sedikit. Dengan demikian, ketersediaan dukungan dalam hal pembiayaan dan pendampingan teknis menjadi krusial.
"Pemerintah perlu menyediakan dukungan pembiayaan yang dapat diakses dengan mudah oleh UMKM dan koperasi, seperti pengadaan dana bergulir untuk modal awal," terang Unggul. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendampingan teknis dan manajerial sejak awal proses, untuk memastikan bahwa pelaku UMKM dan koperasi mampu beroperasi dengan memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan efisiensi bisnis.
Perlunya Kerja Sama Kemitraan yang Sehat
Selain dukungan dari pemerintah, kemitraan yang saling menguntungkan antara UMKM, koperasi, dan perusahaan besar juga menjadi faktor penting. Menurut Unggul, kolaborasi ini dapat memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya berperan sebagai subkontraktor pasif, tetapi juga dapat berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan. "Skema kemitraan yang sehat harus dibangun agar UMKM dan koperasi dapat belajar dan mengembangkan usaha mereka secara lebih mandiri," katanya.
Dampak Positif yang Diharapkan
Pada akhirnya, jika diterapkan dengan tepat, revisi UU Minerba ini diharapkan dapat menghasilkan banyak manfaat, tidak hanya bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan terbukanya lebih banyak peluang bagi UMKM dan koperasi, sektor pertambangan berpotensi menjadi lebih dinamis dan inovatif, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Optimisme ini disampaikan Unggul dengan harapan bahwa pelaksanaan UU Minerba yang baru dapat dijalankan secara efektif dan efisien. "Dengan regulasi yang sudah ada, yang diperlukan saat ini adalah komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk mendukung perubahan ini," ungkapnya.
Dengan demikian, revisi UU Minerba tidak hanya menjadi gerbang baru bagi UMKM dan koperasi, tetapi juga menjadi simbol dari upaya bersama membangun ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Info Jadwal Pemeliharaan Tol Cipularang Padaleunyi oleh Jasa Marga
- Rabu, 10 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
OPPO A6 Pro Tawarkan Performa Unggul dan Tahan Lama
- 10 September 2025
3.
Dell Tawarkan Laptop Berkualitas Untuk Segala Kebutuhan
- 10 September 2025
4.
HP Victus 15: Laptop Gaming Andalan Harga Terjangkau
- 10 September 2025
5.
LG QNED86 100 Inci Hadir Memukau Rumah Anda
- 10 September 2025