Kamis, 11 September 2025

OJK Intensifkan Upaya Pemulangan Adrian Gunadi, Eks CEO Investree, dari Qatar

OJK Intensifkan Upaya Pemulangan Adrian Gunadi, Eks CEO Investree, dari Qatar
OJK Intensifkan Upaya Pemulangan Adrian Gunadi, Eks CEO Investree, dari Qatar

JAKARTA - Dalam upaya menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berikhtiar untuk membawa pulang mantan CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto atau yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi, ke tanah air. Adrian Gunadi saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baru-baru ini, keberadaan Adrian terendus dalam acara kejuaraan electric powerboats E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar. Munculnya Adrian di ajang tersebut mengundang perhatian lantaran ia seharusnya menjalani proses hukum di Indonesia atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami tidak akan berhenti dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulisnya usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/3).

Usaha OJK yang Belum Berbuah Hasil

Menggandeng Polri, OJK telah mengambil langkah serius dengan mengajukan permohonan red notice melalui Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) di Lyon, Prancis. Selain itu, langkah berat lainnya juga telah dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan paspor Adrian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kendati demikian, sampai saat ini nama Adrian belum terdaftar dalam red notice Interpol. Berdasarkan penelusuran terbaru Kontan pada situs resmi Interpol per tanggal 9 Maret 2025, terdapat 6.612 nama yang masuk dalam red notice Interpol. Namun, Adrian Gunadi tidak termasuk di antara empat nama warga negara Indonesia yang dicari Interpol.

Pantauan Aktivitas Adrian di Doha

Jejak Adrian di Doha mulai tercium ketika foto-fotonya tersebar di media sosial. Foto-foto tersebut terlihat diunggah oleh Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Holding, yang diketahui merupakan rekan bisnis dari Adrian. Di dalam unggahan Instagram milik Amir dengan akun @amir_salemizadeh, tampak dua foto yang menunjukkan Amir bersama Adrian sedang berada di Doha. Foto-foto ini diunggah sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025.

"E1 Series Doha GP 2025," demikian tulis Amir dalam unggahan Instagram-nya pada Senin (24/2). Mengacu pada informasi dari situs resmi e1series.com, kejuaraan tersebut dijadwalkan berlangsung di Doha antara tanggal 21 dan 22 Februari 2025. Foto-foto itu diperkirakan diambil seusai acara berlangsung.

Perkembangan Kasus Terkini

Meski kehadiran Adrian di Qatar telah diketahui, statusnya dalam daftar red notice Interpol masih menjadi teka-teki. Dari empat nama warga negara Indonesia yang saat ini terdaftar dalam red notice, dua di antaranya adalah Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sedang dalam proses likuidasi. Dua nama lainnya adalah Randy Mendomba dan Fredy Pratama.

Absennya nama Adrian dari daftar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya penegakan hukum lintas negara yang dilakukan oleh otoritas berwenang. Sejauh ini, OJK dan pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai langkah resmi untuk memastikan Adrian dapat diadili atas dugaan kasus yang menjeratnya, namun hasilnya belum terlihat.

Tantangan dan Harapan Kedepan

Kasus Adrian Gunadi menggambarkan tantangan nyata yang dihadapi dalam menjalin kerjasama internasional guna menangani kasus kejahatan yang bersifat lintas negara. Proses ekstradisi dan pengejaran pelaku kejahatan di luar negeri sering kali terhambat oleh birokrasi dan perbedaan kebijakan antarnegara.

Koordinasi yang solid serta komitmen dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga akhir,” ujar Agusman menambahkan dalam pernyataannya, menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam upaya membawa Adrian ke hadapan hukum di Indonesia.

Untuk publik, terutama para investor dan konsumen layanan keuangan, transparansi dan penegasan dari pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini memberikan jaminan bahwa tindakan penipuan dan pelanggaran lainnya tidak akan dibiarkan begitu saja. Harapan terbesar adalah agar kasus ini bisa segera diselesaikan sehingga integritas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.

Wahyu

Wahyu

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang