ADHI Karya (ADHI) Tegaskan Posisi Terkait Gugatan Sebesar Rp 91 Miliar pada Proyek Hambalang
- Selasa, 25 Februari 2025
_tegaskan_posisi_terkait_gugatan_sebesar_rp_91_miliar_pada_proyek_hambalang.jpeg)
JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, mengeluarkan klarifikasi mengenai gugatan hukum senilai Rp 91 miliar yang terkait dengan proyek Hambalang. Gugatan ini disampaikan oleh PT Dutasari Citralaras (PT DCL) dengan nilai sebesar Rp 91 miliar. Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ADHI menekankan bahwa gugatan tersebut seharusnya tidak langsung diarahkan kepada mereka.
Konteks Kasus Gugatan
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen ADHI menjelaskan bahwa proyek yang menjadi pokok gugatan sebenarnya dikerjakan oleh Kerjasama Operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dikenal dengan nama KSO ADHI-WIKA. Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menekankan pentingnya memahami struktur kerja sama ini. "Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan ADHI tidak berdiri sendiri, melainkan dalam kedudukannya sebagai KSO ADHI-WIKA," ujarnya.
Lebih lanjut, Rozi mengungkapkan bahwa ADHI hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "ADHI tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II, yaitu PT Dutasari Citralaras (PT DCL), yang hanya menyebutkan perseroan sebagai termohon PKPU," Rozi menjelaskan.
Struktur Kerjasama dan Dampak Legalitas
KSO ADHI-WIKA dibentuk untuk mengerjakan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan pembagian saham ADHI sebesar 70% dan WIKA 30%. Rozi menegaskan bahwa entitas ini berdiri terpisah dari induk perusahaan, yakni ADHI dan WIKA. "Entitas KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA, sehingga tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA," tambah Rozi.
Ketidakjelasan ini, menurut Rozi, tampak dari cara gugatan tersebut dibawa ke meja hukum. "Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak, karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apa pun," katanya.
Dampak Terhadap Neraca Keuangan ADHI
Gugatan dengan nilai tersebut, meskipun besar, ternyata hanya berdampak kecil pada neraca keuangan ADHI. Total tuntutan Rp 91 miliar ini setara dengan 0,98% dari total ekuitas ADHI per 31 Juni 2024, yaitu sebesar Rp 9,2 triliun. Jika dibandingkan dengan posisi kas dan setara kas ADHI, nilai gugatain ini setara dengan 3,41% dari total kas yang ADHI miliki pada periode yang sama.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Di tengah sorotan ini, ADHI menegaskan komitmennya untuk keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham. "Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi lainnya terkait permohonan PKPU yang belum diklarifikasi dan/atau disampaikan oleh perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi apabila terdapat update," ungkap Rozi.
Penguatan Reliabilitas dan Kepercayaan Publik
Kasus legal ini menjadi ujian bagi ADHI dalam mempertahankan reputasinya sebagai salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia. Rozi mengatakan, pengelolaan proyek secara profesional dan transparansi dalam menjalankan bisnis adalah prioritas utama.
Para pelaku pasar dan pemegang saham diharapkan mencermati perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang akan memberikan dampak signifikan pada strategi manajemen risiko perusahaan. Meski gugatan Rp 91 miliar ini tampak menonjol, posisi keuangan ADHI yang relatif kuat membuat perusahaan ini tetap bertahan dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Klarifikasi yang diberikan oleh ADHI menunjukkan sikap profesional dalam menangani masalah hukum yang diajukan terhadap mereka. ADHI berdedikasi untuk melindungi reputasi dan operasional bisnisnya sambil memastikan bahwa seluruh proses legal berjalan sesuai prosedur dan transparansi.
Pernyataan Keterikatan dengan Stakeholders
ADHI berharap semua pihak yang terkait untuk tetap objektif dan menunggu hasil proses hukum yang masih berjalan. Keputusan dan aktivitas lanjutan akan secara langsung dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan konsumen.
Dengan ini, ADHI menegaskan bahwa meskipun tantangan tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis, komitmen pada etika dan keterbukaan adalah pilar penyangga yang memungkinkan perusahaan untuk bertahan dan berkembang di era kompetisi global yang semakin ketat.
Baca JugaInilah Good Housekeeping, Tradisi Penting Menjaga Keselamatan Kerja di Kilang Cilacap

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau
- 07 September 2025
2.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
3.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
4.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
5.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025