Senin, 08 September 2025

Masyarakat Adat Akan Terlibat Profesional dalam Pertambangan: Bahlil Lahadalia Pastikan Partisipasi Adat dalam UU Minerba Baru

Masyarakat Adat Akan Terlibat Profesional dalam Pertambangan: Bahlil Lahadalia Pastikan Partisipasi Adat dalam UU Minerba Baru
Masyarakat Adat Akan Terlibat Profesional dalam Pertambangan: Bahlil Lahadalia Pastikan Partisipasi Adat dalam UU Minerba Baru

JAKARTA – Masyarakat adat di Indonesia dijanjikan peran yang lebih signifikan dan profesional dalam sektor pertambangan, seiring dengan langkah pemerintah yang terus menggodok perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pernyataan ini ditekankan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, serta pejabat negara lainnya di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025 ini bertujuan membahas rancangan undang-undang yang akan mengubah dinamika sektor pertambangan di tanah air. “Jadi dengan Undang-undang ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan IUP di satu kawasan tertentu berkewajiban untuk berkomunikasi dengan masyarakat adat dan menghormati hak-hak adat yang selama ini mungkin diabaikan,” tegas Bahlil.
 

Peran Masyarakat Adat dalam RUU Minerba

RUU Minerba yang rencananya akan disahkan pada Selasa, 18 Februari 2025, menekankan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa suara dan hak masyarakat adat tidak hanya didengar tetapi juga diintegrasikan dalam pengambilan keputusan.

Selama ini, banyak lahan ulayat yang diakui sebagai milik masyarakat adat menjadi bagian dari kawasan yang dikuasai oleh negara dan kemudian digunakan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini seringkali menimbulkan konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat karena mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka.

Bahlil menjelaskan, “Contoh pembebasan lahan itu, meskipun tanah tersebut dikuasai oleh negara, masyarakat adat harus diberi tempat dalam proses implementasi bisnisnya. Mereka dilibatkan bukan sebagai kuli tambang, tapi sebagai mitra dalam konteks kesetaraan dan penghargaan terhadap adat istiadat mereka.”

Komunikasi dan Keterlibatan Profesional

UU Minerba yang baru mengedepankan mekanisme komunikasi yang lebih baik antara perusahaan tambang dan masyarakat adat. Dengan adanya dialog yang konstruktif, Bahlil berharap potensi konflik sosial bisa ditekan dan kesejahteraan masyarakat adat bisa lebih terjamin.

"Pemahaman terhadap adat dan budaya setempat merupakan hal krusial yang harus dipenuhi perusahaan. Ini bukan saja tentang mendapatkan persetujuan, tetapi bagaimana perusahaan bisa menyatu dengan kehidupan sosial budaya masyarakat adat," tambah Bahlil.

Pernyataan ini disambut baik oleh sejumlah tokoh adat dan pegiat lingkungan. Mereka melihat ini sebagai langkah maju yang penting dalam mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan.

Tantangan di Lapangan

Namun, penerapan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Beberapa perusahaan tambang mungkin masih memiliki persepsi lama tentang peranan masyarakat adat dalam kegiatan mereka. Selain itu, pemahaman tentang lokasi dan batas wilayah adat seringkali kurang jelas, sehingga menimbulkan sengketa.

“Mengubah paradigma lama memerlukan waktu dan usaha yang konsisten. Pemerintah harus tegas dalam penerapan aturan ini, menjaga agar tidak hanya sekadar menjadi aturan tertulis tanpa implementasi di lapangan,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Harapan Ke Depan

Dengan adanya revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap dapat menjembatani kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Kesejahteraan masyarakat adat diharapkan bisa meningkat dengan adanya keterlibatan langsung dalam berbagai tahap proyek pertambangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas penerapan undang-undang baru ini. Bahlil menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat untuk memastikan keberhasilan implementasi dari kebijakan tersebut.

Menteri ESDM juga mendorong masyarakat adat untuk aktif terlibat dalam dialog dan memberikan masukan yang konstruktif. “Ini adalah kesempatan bagi masyarakat adat untuk menyuarakan kepentingan mereka. Semoga kita dapat mewujudkan pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil dan berwawasan lingkungan,” ujar Bahlil mengakhiri keterangannya.

Ke depannya, pembentukan mekanisme kerja sama yang konkret diharapkan dapat memperkuat hubungan antara semua pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Takalar Tawarkan Rumah Murah Bawah Rp200 Juta

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga Gabah Tinggi, Petani Tanah Laut Tersenyum

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Cara Hemat Tambah Daya Listrik September 2025

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya

Pertamina Tambah Pasokan Gas Elpiji Malang Raya