Waspadai Pinjaman Online Ilegal: Kenali Ciri-Ciri Menurut OJK
- Senin, 17 Februari 2025

JAKARTA - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, pinjaman online atau "pinjol" semakin menarik minat masyarakat sebagai alternatif mudah dalam mendapatkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman dari pinjaman online ilegal yang dapat membawa kerugian bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik pinjaman online yang merugikan.
Menurut data terbaru, OJK mencatat bahwa meskipun terdapat banyak platform pinjaman online yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi, masih ada sejumlah besar yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian finansial.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
Salah satu tanda paling jelas dari pinjaman online ilegal adalah bahwa mereka tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. "Tidak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat adalah sah. Banyak di antaranya yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan konsumen," ujar seorang juru bicara OJK. Penting untuk memastikan bahwa platform pinjaman online terdaftar di OJK guna menghindari risiko penipuan.
Selain itu, pinjaman online ilegal seringkali menggunakan metode promosi yang invasif, seperti mengirimkan penawaran melalui SMS atau WhatsApp. Proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tidak selektif juga menjadi tanda lain dari pinjol ilegal. Ini biasanya ditandai dengan permintaan data pribadi yang berlebihan dan tidak berhubungan langsung dengan proses peminjaman.
Bunga atau biaya pinjaman yang tidak jelas juga menjadi ciri dari pinjol ilegal. "Biasanya, mereka tidak transparan dalam menjelaskan bunga dan denda yang diterapkan, sehingga konsumen kerap kebingungan dengan besarnya tagihan yang harus dibayar," jelas OJK. Bahkan, pada banyak kasus, pinjol ilegal akan menggunakan taktik intimidasi, ancaman, atau bahkan mem-bully peminjam yang kesulitan dalam membayar pinjaman mereka.
Pinjaman online ilegal pun tidak menyediakan layanan pengaduan yang memadai bagi konsumen yang bermasalah. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab dan hanya berfokus pada keuntungan singkat. Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor dari pinjol ilegal biasanya tidak jelas, membuat konsumen kesulitan untuk mengecek kebenaran dari entitas tersebut.
Akses tak terbatas pada data pribadi pengguna juga menjadi perhatian utama. Pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data di perangkat peminjam, tanpa ada batasan yang jelas. Sebaliknya, peminjam legal yang telah berizin biasanya hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi, yang memang relevan dengan proses peminjaman.
Perlindungan Konsumen dari OJK
Untuk menghadapi kasus pinjaman online ilegal, OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih platform pinjaman. "Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenali ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," terang narasumber dari OJK. Selain terdaftar dan berizin, pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman lewat pesan pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
Proses peminjaman pada pinjol legal juga melibatkan seleksi yang lebih ketat, sehingga tidak setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman. Transparansi dalam pengajuan biaya dan bunga adalah keunggulan pinjol legal yang memberikan kenyamanan dan kepastian bagi konsumen. Selain itu, jika peminjam gagal melunasi pinjaman dalam 90 hari, mereka akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, yang mencegah mereka untuk meminjam di platform lain.
Pinjol legal juga memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses konsumen, serta identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas tertera. Penagihan pada pinjol legal dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga menjamin keamanan dan kepuasan konsumen.
Di era digital yang semakin maju, memilih pinjaman online legal adalah langkah bijak untuk menghindari berbagai dampak negatif dari pinjaman ilegal. OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan literasi masyarakat terkait pinjaman online. Mereka juga menegaskan pentingnya melakukan verifikasi melalui situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. "Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat bisa lebih berhati-hati dan terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan," tutup juru bicara OJK.
Diharapkan, dengan informasi dan panduan yang tepat dari OJK, masyarakat bisa lebih waspada dan dapat memanfaatkan pinjaman online sebagai solusi keuangan yang aman dan bermanfaat.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Emas Hari Ini Stabil Menguat Positif
- 07 September 2025
2.
KUR BSI 2025 Dukung UMKM Tumbuh Positif
- 07 September 2025
3.
KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal
- 07 September 2025
4.
Mudahnya Akses KUR BNI September 2025
- 07 September 2025
5.
Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama
- 07 September 2025