Rabu, 01 Oktober 2025

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Lengkap Semua Golongan

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Lengkap Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Lengkap Semua Golongan

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik PLN selalu menjadi sorotan publik, mengingat listrik adalah kebutuhan pokok yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Memasuki awal Oktober 2025, masyarakat mendapatkan kabar baik: tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh golongan pelanggan PLN dipastikan tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut berlaku pada periode 1–5 Oktober 2025, sekaligus menjadi bagian dari tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV-2025 yang mencakup Oktober hingga Desember. Dengan keputusan ini, pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah, masih membayar tarif listrik pada besaran yang sama seperti bulan sebelumnya.

Baca Juga

Panas Bumi Jadi Kunci Energi Bersih Indonesia Untuk Masa Depan

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan tarif listrik tetap hingga akhir 2025. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah ingin mencegah lonjakan beban biaya energi yang bisa memicu inflasi dan menekan konsumsi masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk memastikan keterjangkauan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ada empat faktor utama yang menjadi acuan dalam perhitungan tarif, yakni:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia

Tingkat inflasi

Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski indikator tersebut fluktuatif, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober 2025

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN akan dikenakan tarif sama sesuai dengan golongan daya listrik yang digunakan. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar harus membeli token listrik lebih dulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian bulanan.

Rincian tarif listrik nonsubsidi per kWh pada periode 1–5 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53

Tarif ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga listrik di sektor nonsubsidi, meski tekanan harga energi global masih ada.

Tarif Listrik Subsidi Oktober 2025

Sementara itu, golongan pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat kecil yang masuk kategori penerima subsidi energi. Berikut rinciannya:

Rumah tangga 450 VA: Rp415/kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605/kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352/kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Tarif subsidi ini diharapkan bisa menjaga keberlanjutan akses energi murah bagi masyarakat menengah ke bawah.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Stabilitas tarif listrik di bulan Oktober 2025 memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Rumah tangga bisa mengatur pengeluaran rutin tanpa khawatir lonjakan biaya listrik, sementara dunia usaha—terutama sektor kecil dan menengah—dapat menjaga efisiensi produksi dengan biaya energi yang stabil.

Kebijakan ini juga dipandang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Pasalnya, listrik merupakan komponen vital yang berhubungan langsung dengan biaya produksi, operasional, dan konsumsi masyarakat. Dengan tarif yang tidak berubah, potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat energi bisa ditekan.

Tarif listrik PLN per kWh pada 1–5 Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, resmi tidak berubah dari periode sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan harga listrik tetap stabil hingga akhir tahun sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN di Indonesia, baik rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat bernapas lega karena tarif energi yang menjadi kebutuhan pokok tetap berada pada tingkat yang terjangkau.

Konsistensi ini menjadi bukti upaya pemerintah menyeimbangkan antara dinamika harga energi global dengan kebutuhan masyarakat di dalam negeri, sehingga stabilitas ekonomi bisa terus terjaga sepanjang 2025.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

SKK Migas Dorong Proyek South Hub Perkuat Energi Nasional

SKK Migas Dorong Proyek South Hub Perkuat Energi Nasional

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2025 di Seluruh Wilayah

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2025 di Seluruh Wilayah

Tiga Pabrik Nikel HPAL Vale Indonesia Siap Beroperasi 2026–2027

Tiga Pabrik Nikel HPAL Vale Indonesia Siap Beroperasi 2026–2027

Cari Rumah Murah? Ini Rekomendasi 5 Perumahan di Cilacap

Cari Rumah Murah? Ini Rekomendasi 5 Perumahan di Cilacap

5 Pilihan Rumah Murah di Pangkal Pinang, Investasi Properti Menarik

5 Pilihan Rumah Murah di Pangkal Pinang, Investasi Properti Menarik