
JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Rabu, 3 September 2025. Agenda utama rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB secara daring itu adalah penyesuaian susunan dewan komisaris.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap sejumlah regulasi yang mengatur komposisi komisaris, terutama kewajiban memiliki proporsi komisaris independen minimal 30 persen. Dengan adanya rapat ini, Telkom menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda RUPSLB Telkom
Baca Juga
Dalam pemanggilan resmi, disebutkan bahwa rapat luar biasa hanya memiliki satu mata acara, yaitu perubahan pengurus perseroan. Dasar pelaksanaan acara tersebut merujuk pada beberapa aturan, antara lain PP No. 45 Tahun 2025, POJK No. 33/POJK.04/2014, Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, serta Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf b.
Lebih rinci, penyesuaian dilakukan karena komposisi komisaris independen di Telkom belum memenuhi syarat. Hal itu mengacu pada Pasal 20 ayat 3 POJK 33/2014, yang menyatakan bahwa jika jumlah dewan komisaris lebih dari dua orang, maka paling sedikit 30 persen di antaranya harus merupakan komisaris independen.
“Namun demikian, jumlah komisaris independen perseroan pada saat ini kurang dari 30% sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK 33/2014, sehingga perlu dilakukan penyesuaian susunan anggota dewan komisaris dalam rangka memenuhi ketentuan komposisi komisaris independen berdasarkan POJK 33/2014,” demikian penjelasan resmi TLKM.
Komposisi Dewan Komisaris
Saat ini, Telkom memiliki 8 komisaris dan 9 direksi. Dari jumlah tersebut, hanya dua komisaris yang berstatus independen, yakni Yohanes Surya dan Deswandhy Agusman.
Posisi Komisaris Utama Telkom ditempati oleh Angga Raka Prabowo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia. Sementara kursi komisaris lainnya diisi oleh Ismail, Silmy Karim, Rizal Mallarangeng, Rionald Silaban, dan Ossy Dermawan.
Dengan komposisi itu, Telkom masih kekurangan komisaris independen untuk mencapai ketentuan minimal. Artinya, perusahaan perlu menambah satu orang komisaris independen atau mengurangi jumlah komisaris secara keseluruhan, sambil mempertahankan dua kursi independen yang ada.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Penyesuaian ini menjadi penting karena regulator menekankan keseimbangan dalam struktur pengurus perseroan. Komisaris independen dianggap berperan menjaga objektivitas, mengawasi jalannya perusahaan, serta memastikan keputusan strategis tidak hanya berpihak pada satu kelompok pemegang saham.
Kepatuhan Telkom terhadap aturan ini juga menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik, baik investor maupun pelanggan. Dengan langkah ini, Telkom diharapkan bisa mempertahankan reputasinya sebagai salah satu perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia.
Konteks Nasional: Efisiensi Komisaris BUMN
Rencana penyesuaian jumlah komisaris di Telkom berlangsung di tengah kebijakan nasional terkait efisiensi jumlah komisaris di BUMN. Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus Penyampaian RAPBN 2026 menyampaikan tekadnya untuk memangkas jumlah komisaris.
Ia menegaskan bahwa nantinya jumlah komisaris di BUMN tidak akan lebih dari enam orang, dengan target ideal empat hingga lima orang. Selain itu, Presiden juga menyinggung penghapusan kebijakan tantiem atau bonus bagi komisaris sebagai langkah penertiban manajemen BUMN.
Kebijakan ini dinilai akan membawa efisiensi sekaligus memperkuat peran komisaris agar lebih fokus dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola.
Konsistensi Tata Kelola Perusahaan
Bagi Telkom, pelaksanaan RUPSLB hari ini menjadi momentum untuk menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut. Selain mengikuti ketentuan OJK, Telkom juga harus mengantisipasi kebijakan nasional yang akan segera berlaku terkait jumlah komisaris di perusahaan pelat merah.
Dengan delapan komisaris saat ini, Telkom berpotensi melakukan penyederhanaan komposisi sesuai dengan arahan Presiden. Proses ini akan berjalan seiring dengan penambahan atau penyesuaian jumlah komisaris independen untuk memenuhi ketentuan minimal 30 persen.
Harapan dari Rapat
Keputusan yang diambil dalam RUPSLB diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai arah struktur pengurus perseroan. Dengan adanya kepastian mengenai komposisi komisaris, Telkom diharapkan bisa tetap menjaga kinerja bisnis sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia juga diharapkan tetap mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sekaligus mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika kebijakan BUMN.
RUPSLB Telkom pada Rabu, 3 September 2025 menjadi agenda penting dalam perjalanan tata kelola perseroan. Penyesuaian komisaris bukan hanya langkah administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus sejalan dengan regulasi nasional maupun aturan OJK.
Dengan memperkuat proporsi komisaris independen, Telkom berupaya menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis. Langkah ini juga relevan dengan kebijakan Presiden yang ingin menjadikan struktur komisaris BUMN lebih ramping, efisien, dan efektif.
Pada akhirnya, penyelarasan tata kelola ini diharapkan membawa manfaat bagi semua pihak, mulai dari pemegang saham, karyawan, hingga masyarakat luas sebagai pengguna layanan Telkom.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kuliner Pisang Epe Makassar Favorit Wisatawan
- 06 September 2025
2.
Generasi Sehat Terbentuk Lewat Pendidikan Kesehatan
- 06 September 2025
3.
Beban Angkat, Tubuh Sehat Pikiran Bahagia
- 06 September 2025
4.
Yoga Pemula: Latihan Tubuh Pikiran Sehat
- 06 September 2025
5.
Bungee Jumping Tingkatkan Keberanian dan Percaya Diri
- 06 September 2025